Pelaku Penyebar Running Teks Berisi Penghinaan Jokowi di SPBU Marelan Ditangkap

Pelaku penyebar runing teks

topmetro.news – Pelaku penyebar running teks di SPBU Pasar 3 Medan Marelan yang berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Megawati diringkus Polres Pelabuhan Belawan, Senin (27/05/2019).

Seorang Mahasiswa

Pelaku berinisial IPT (20) warga Uni Kampung, Kecamatan Medan Belawan merupakan seorang mahasiswa dari salah satu universitas di Medan. Pelaku ditangkap tim Polres Pelabuhan Belawan bekerjasama dengan tim cyber Poldasu dan serta dari petugas Polsek Medan Labuhan di rumahnya.

Pelaku Pembuat Running Teks Masih Buron

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH. MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, SH, dan Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, SH menjelaskan, tersangka yang ditangkap adalah pelaku penyebar running teks. Sedangkan pelaku pembuat running teks menghina Presiden Jokowi masih diburu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.,” kata AKBP Ikhwan Lubis SH kepada wartawan di Halaman Polsek Medan Labuhan, Senin (27/05/2019).

Ikhwan Lubis menambahkan, dari pengakuan tersangka awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan. Tiba-tiba tersangka melihat papan bill board yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

“Dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsap dan instagram.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman empat tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Reporter | Irwan Pane

Related posts

Leave a Comment