Topmetro.News – Usai hina Kapolri Tito Karnavian melalui sebuah postingan di akun facebooknya, seorang pria bernama M Jabir diciduk Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pelaku diciduk usai hina Kapolri yang dituding telah mencemarkan nama baik orang nomor satu di kepolisian itu. Saat ditangkap petugas, Jabir dilaporkan tak melawan.
Usai Hina Kapolri Gunakan Akun Medsos Facebook
Info yang diperoleh, pelaku yang ditangkap usai hina Kapolri itu, tercatat sebagai warga Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Makassar.
Menurut polisi, pelaku diketahui telah menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di akun Media Sosial (Medsos) Facebook miliknya.
Unggahan postingan itu bertuliskan: “mudah2an manusia biadab ini mati ny gk di terima bumi manusia terkutuk laknatulah”
AKBP Musa Tampubolon, Kasubdit Cyber Polda Sulsel sebagaimana disiarkan matatelinga mengatakan pelaku menggunakan akun facebook memposting foto Kapolri Tito Karnavian yang digantung dengan ditambahi kalimat tindak pidana SARA dan pencemaran nama baik.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook ternyata berada di kota Makassar. Sehingga personil subdit V Cyber Crime langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” kata Musa Tampubolon.
Dari hasil penelusuran kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel.
Menurut polisi, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik,” lanjutnya.
baca juga | HINA PRESIDEN DAN KAPOLRI DI FACEBOOK, DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA
Seperti disiarkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah terdakwa kasus penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Tito Karnavian di Facebook dituntut dua tahun penjara. Tuntutan terhadap Farhan dibacakan oleh JPU Raskita JF Surbakti dalam persidangan yang digelar di PN Medan pada hari Rabu (3/1/2018) lalu.
JPU menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan terdakwa,” ujar JPU Raskita dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo.
Usai JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan pada 10 Januari 2018 mendatang untuk agenda pembelaan.
reporter | jeremitaran