2 Pencuri Mobil Rental Terkapar Ditembak Polisi

pencuri mobil rental3

Topmetro.News – 2 Pencuri mobil rental terpaksa roboh ditembak tim Satreskrim Polres Asahan bekerjasama dengan Polsek Prapat Janji. Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pencurian mobil dengan modus rental.

pencuri mobil rental

Pencuri Mobil Rental Terpaksa Dipelor

Hal ini dikatakan Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kapolsek Prapat Janji, AKP Nasib Manurung, saat memberi keterangan kepada awak media di RSU Kisaran, Senin (27/5/2019).

“Kita berhasil amankan dua orang dari tiga tersangka, dan berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat dibekuk tim di Aek Kanopan,” kata AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Rekan Pelaku Diburon

Kedua orang tersangka pencuri mobil rental itu masing-masing Zainal (39) warga Ujung Batu Rokan, Riau dan Suryadi (30) warga Sei Silau Kecamatan Buntu Pane, Asahan.

Sementara untuk satu orang tersangka masih diburu polisi (DPO).

Kasat Reskrim Polres Asahan menjelaskan kedua tersangka pencuri mobil rental ini melakukan aksinya dengan modus merental mobil itu. Setelah merental mobil, tersangka pun mengancam sang sopir dari mobil itu sehingga sopir takut dengan ancaman tersangka.

“Kedua tersangka juga merupakan sindikat spesialis rental, dan kita sudah berhasil amankan semuanya juga barang bukti mobil Avanza putih,” terang Ricky.

pencuri mobil rental2

Berlebaran di Balik Jeruji Besi

Karena aksi jahatnya ini, kedua tersangka terpaksa berlebaran di balik jeruji besi dikarenakan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pasang Alat Pelacak

Pihak Kepolisian mengimbau kepada para pemilik rental mobil agar memasang alat pelacak (GPS) di mobil masing-masing agar mudah terdeteksi jika terjadi hal tak diinginkan.

baca juga | POLDASU SIKAT SINDIKAT SPESIALIS PENGGELAPAN MOBIL RENTAL

Seperti disiarkan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus empat tersangka pelaku penggelapan mobil dengan modus menyewa (rental).

Keempat tersangka masing-masing berinisial M (26), penduduk Jalan Takengon Bireuen, Desa Simpang Teririt, Wipesam, Kabupaten Bener, Aceh, AM (25), warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Bakti, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, MF (37) warga Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung dan S (40) warga Jalan Beringin Dusun VIII Gang Tiung, Kelurahan Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi Minggu (5/3/2017) silam mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban LP/212/II/2017/SPKT III dan LP/213/II/2017/SPKT III tanggal 16 Februari 2017.

Reporter | tm-01

Related posts

Leave a Comment