Poldasu ‘Gulung’ Sindikat Spesialis Penggelapan Mobil Rental

Sindikat Penggelapan Mobil Rental Digulung

TOPMETRO.NEWS – Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus empat tersangka pelaku penggelapan mobil dengan modus menyewa (rental).

Keempat tersangka masing-masing berinisial M (26), penduduk Jalan Takengon Bireun, Desa Simpang Teririt, Wipesam, Kabupaten Bener, Aceh, AM (25), warga Jalan Eka Rasmi Gang Eka Bakti, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor, MF (37) warga Jalan Pancing, Kecamatan Medan Tembung dan S (40) warga Jalan Beringin Dusun VIII Gang Tiung, Kelurahan Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, Minggu (5/3) mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban LP/212/II/2017/SPKT III dan LP/213/II/2017/SPKT III tanggal 16 Februari 2017.

“Modus sindikat merental mobil yang kemudian menjualnya,” kata Faisal.
Faisal menjelaskan, 4 Februari tersangka M merental mobil Daihatsu Ayla putih plat BK 1905 UI milik Maya Eva Sijabat selama dua hari dengan perjanjian rental Rp250 ribu per hari.
Namun, M baru membayar Rp250 ribu kepada Maya, dan berjanji sisanya dibayar setelah mobil dikembalikan.

“Setelah perjanjian rental disetujui, tersangka M dibantu tersangka A mengambil mobil tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS untuk dijual,” jelas Faisal.
Selanjutnya, MAMS menyerahkan mobil tersebut kepada tersangka S, lalu menyerahkan kepada

tersangka MF dan menjual kepada seseorang berinisial DL seharga Rp21.500.000.
Sementara untuk pencurian kedua, tersangka M merental mobil Suzuki Ertiga putih plat BK 1296 AR milik Nurhayani dengan perjanjian rental Rp650 ribu untuk dua hari dan M telah membayarnya kepada seseorang berinisial RH.

“Selanjutnya tersangka M mengambil mobil Ertiga tersebut lalu menyerahkannya kepada MAMS. Kemudian mobil tersebut diserahkan kepada tersangka S, dan diserahkan kepada MF, lalu dijual kepada seseorang berinisial RAL dengan harga Rp41 juta,” tambah Faisal.

Pantauan di Mapolda Sumut, selain mengamankan para tersangka, petugas berhasil menyita mobil Suzuki Ertiga plat BK 1296 AR, Daihatsu Ayla BK 1905 UI, sepedamotor Yamaha Vega plat BK 6807 ABH hitam dan dua lembar perjanjian rental mobil G & R rental mobil sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian yang dilakukan digunakan untuk menghidupi istri dan anaknya.

“Dari hasil penjualan mobil Suzuki Ertiga itu saya mendapat Rp13 juta,” akunya.
Akibatnbya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TM-RED)

Related posts

Leave a Comment