Otto Hasibuan: Sesuai MSAA, Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Sudah Selesai

Otto Hasibuan

topmetro.news – Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Sjamsul Nursalim (SN), mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK. Ini disampaikan, menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut, status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu sudah menjadi tersangka.

Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi atas penerbitan ‎Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Ya sudah (tersangka),” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Kuasa Sjamsul Nursalim

Diungkapkan Otto, secara pribadi, dirinya baru mendapatkan kuasa dari Sjamsul Nursalim sebagai kuasa hukum untuk gugatan perdata melawan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di PN Tangerang.

“Saya baru dengar kalau sudah ada penetapan tersangka oleh KPK. Tapi saya tidak bisa komentari lebih jauh. Karena kapasitas saya saat ini adalah kuasa hukum Pak Sjamsul Nursalim untuk perkara gugatan perdata melawan BPK di PN Tangerang. Saya belum mendapatkan kuasa untuk perkara pidananya,” jelas Otto kepada awak media di Jakarta, Rabu (29/5/2019) malam.

Namun demikian, sebagai pakar hukum pidana, Otto melihat tidak ada relevansinya antara kasus pemberian SKL BLBI yang dikeluarkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dengan Sjamsul Nursalim (SN).

“Saya melihat sebenarnya tidak ada hubungannya jika perkara SAT kemudian dikaitkan kembali dengan SN. Karena penyelesaian BLBI yang melibatkan SN sudah selesai pada tahun 1998 sesuai perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement). Bahkan hal tersebut telah ditegaskan pemerintah dalam akta notaris yang dibuat sekitar Mei 1998. Sementara SKL yang diterbitkan oleh SAT hanya penegasan di tahun 2004. Artinya kalau mau dihubungkan dengan SN, secara hukum kasusnya sudah kadaluwarsa,” pungkas Otto yang juga Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Sementara soal aset BLBI yang dikelola oleh Perusahaan Pengelola Aset yang menjual tagihan hutang petambak pada tahun 2007, Otto menyebut kliennya tidak bisa dipersalahkan. Sebab kliennya tersebut sudah menyelesaikan segala kewajibannya di tahun 1998.

“Dengan dikeluarkannya MSAA, segala kewajiban sudah diselesaikan SN. Dan pemerintah sudah memberikan jaminan tidak akan menyelidiki dan menuntut SN secara pidana,” tandas Otto.

Gugatan Perdata

Sebelumnya Otto Hasibuan menerangkan bahwa pada awalnya kliennya, SN sama sekali tidak ada niat untuk menggugat I Nyoman Wara selaku auditor BPK serta BPK sebagai institusi yang menerbitkan laporan hasil audit No.12/LHP/XXI/08/2017.

Seperti diketahui, laporan hasil Audit BPK 2017 itu pula yang kemudian dijadikan dasar oleh KPK untuk menjerat SAT atas dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada SN selaku pemegang saham pengendali BDNI.

“Klien kami sebenarnya tidak ada niat untuk menggugat BPK. Namun setelah mencermati pertimbangan hakim dalam perkara SAT, kekeliruan atau kesalahan fatal dalam proses Audit BPK 2017 sama sekali tidak mendapat perhatian. Hasil audit tersebut diterima begitu saja,” ucap Otto beberapa waktu lalu. Saat itu dia baru saja menghadiri sidang gugatan perdana yang berlangsung di PN Tangerang, Banten, Rabu (6/3/2019).

Otto juga menambahkan, gugatan dengan Nomor Perkara: 144/Pdt.G/2019/PN Tng yang telah didaftarkan sejak (12/2/2019) tersebut didaftarkannya ke PN Tangerang. Karena I Nyoman Wara selaku Tergugat I, berdomisili di Tangerang. I Nyoman Wara juga pernah dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa KPK saat persidangan SAT, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, (6/8/2018) lalu.

Audit BPK Merugikan

Di sisi lain, ketika ditanya kenapa pihak Sjamsul Nursalim hanya menggugat BPK, Otto Hasibuan menegaskan bahwa gugatan diajukan karena ada isi Audit BPK 2017 yang dibuat oleh pihak tergugat tersebut banyak merugikan kliennya.

“Alasan pertama. Karena audit BPK tahun 2017 itu menyimpulkan adanya kerugian negara terkait misrepresentasi atas MSAA yang dilakukan klien kami. Padahal audit tersebut dilaksanakan dengan melanggar UU dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tegasnya.

Alasan kedua, sambung Otto, pihak Tergugat I, sebagai auditor BPK dalam pelaksanaan auditnya dinilai tidak independen, objektif dan profesional. Larena membatasi diri hanya menggunakan data dari satu sumber, yaitu penyidik KPK. Tergugat I tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait. Padahal menurut Otto, konfirmasi dan klarifikasi adalah hal essential yang wajib dilakukan dalam suatu proses audit.

“Alasan terakhir. Akibat pelanggaran atau kesalahan dalam melakukan audit tersebut menyebabkan kesimpulan laporan audit BPK 2017 bertentangan dengan laporan audit BPK sebelumnya. Yaitu laporan audit investigasi BPK 2002 dan audit BPK 2006. Yang intinya menyatakan, klien kami telah menyelesaikan kewajibannya berdasarkan MSAA,” tutupnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment