Andar: Sama-sama Tersangka, Batalkan Posisi Bambang Widjojanto di TGUPP

Bambang Widjojanto

topmetro.news – Untuk ke sekian kalinya Direktur Eksekutif Govermaint Againt Coruption and Discrimination (GACD) Andar M Situmorang mengingatkan, bahwa status Bambang Widjojanto alias BW, hingga saat ini masih sebagai tersangka. Sehingga posisinya di TGUPP DKI dan bidang profesi lain, harus dibatalkan.

Demikian disampaikan Andar M Situmorang kepada topmetro.news, Sabtu (1/6/2019).

Soal tersangka ini, kata Andar, pernah disampaikan Mabes Polri pada Januari 2015 lalu, bahwa BW, ketika itu berstatus Wakil Ketua KPK, adalah tersangka kasus menghadirkan saksi palsu dalam persidangan Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Atas kasus ini, BW langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Itu pemeriksaan sekarang sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Mabes Polri, ketika itu, Jumat (23/1/2015).

Penetapan itu pun, kata Sompie, sudah melalui prosedur. “Dari barang bukti yang ditemukan penyidik berupa dokumen. Ditambah keterangan para saksi yang diperiksa. Maka Bareskrim telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Bambang Widjojanto,” tambahnya.

Berdasarkan fakta di atas, maka Andar Situmorang pun minta Gubernur Anies Baswedan membatalkan pengangkatan BW sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi. Komite ini sendiri bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Memang sudah ada ‘deponering’. Tapi itu, kata Andar, bukan berarti mengesampingkan status tersangka itu. “Seorang berstatus tersangka jadi pimpinan komite katang katanya mencegah korupsi, itu sama saja omong kosong,” tandas Andar.

Status Anies Baswedan

Andar bahkan menyoroti juga status Anies Baswedan yang juga status terlapor dugaan korupsi. Gubernur DKI itu pernah dilaporkan ke KPK oleh Direktur Eksekutif GACD Andar M Situmorang.

Laporan itu sendiri sudah diterima oleh KPK dengan Nomor Agenda: 2017-03-000049 tertanggal 9 Maret 2017. Dalam laporan itu disebutkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Anies Basewedan selaku mantan Menteri Pendidikan Republik Indonesia (Masa Jabatan 27 2014 s/d 21 Jun 2016) pada biaya Dana Frankfurt Book Fair Tahun 2015 (14-18 Oktober 2015) sebesar Rp146 Milyar dongan modus operandi kejahatan jabatan pada pameran kebudayaan lndonasia dan Buku Laskar Pelangi menyusupkan kegiatan pameran Buku AMBA dan PULANG yang membahas mengenai pembasmian PKI tahun 1965.

BACA | Sebar Fitnah, Andar Situmorang Desak Kejagung Tangkap Bambang Widjojanto

Sehingga, tandas Andar Situmorang, memang sangatlah beralasan, kalau pembatalan pengangkatan BW sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP, harus dibatalkan.

“Alasanya mereka berdua sama-sama tersangka. Satu tersangka korupsi dan satu lagi tersangka keterangan palsu,” tegas Andar.

“Seandainya masih berlaku Undang-undang 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN maka pengangkatan Bambang Widjojanto itu harus dibatalkan demi hukum,” tutup Andar.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment