Sidang Berujung Ricuh, Terdakwa Junaidi tak Terima Divonis Mati

pembacaan vonis

topmetro.news – Beberapa saat setelah pembacaan vonis pidana mati oleh majelis hakim diketuai Somadi SH terhadap terdakwa Junaidi Siagian alias Edi (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, suasana sidang di Ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (11/6/2019) ricuh.

Terdakwa spontan teriak menyatakan melakukan upaya hukum banding. Majelis hakim dinilai tidak adil. “Kami bertujuh ditangkap. Kenapa dua lagi tidak diproses hukum? Koq yang lain bisa beda-beda tuntutan dan vonisnya. Saya tegaskan, keadilan telah mati di pengadilan ini,” pekik Junaidi.

Istri Menangis

Sementara istri terdakwa yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang tangis terisak usai mendengar pembacaan vonis itu. Penasihat hukum kedua terdakwa Sri Wahyuni SH mencoba menenangkan emosi Junaidi karena ada upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sumut.

Terdakwa Junaidi diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 53 kg asal negeri jiran Malaysia.

Sedangkan rekannya terdakwa .Elpi Darius 49), divonis pidana seumur hidup. Sementara mobil Honda CRV yang digunakan terdakwa mengakut sabu tersebut dirampas untuk negara.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, dengan barang bukti tidak sedikit tersebut bisa mengorbankan sekitar 4.000 orang per 1 kg sabu. Juga bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Dalam perkara ini majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada kedua terdakwa.

Majelis hakim yang melakukan pembacaan vonis sependapat dengan Penuntut Umum Rahmi Syafrina SH. Dari fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing pidana mati.

Belas Kasihan Hakim

Usai persidangan Yanti, istri terdakwa Junaidi Siagian tampak berlari kecil menemui majelis hakim dan mohon belas kasihan. Namun putusan yang baru dibacakan di ruang persidangan tidak dapat dianulir.

“Sabar ya Bu. Kalau tidak terima bisa melakukan upaya hukum banding. Silakan koordinasi dengan penasihat hukumnya,” kata Dominggus Silaban SH.

Sementara mengutip dakwaan, terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah Rp50 juta dengan menjemput sabu seberat 53 kg tersebut dari Port Klang Malaysia ke Kabupaten Asahan. Selanjutnya dibawa ke Kota Medan dengan menggunakan mobil Honda CRV. Rute mereka melalui Tapsel, Karo selanjutnya ke Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment