Berbelit-belit, Hakim Tegur Saksi Oknum Kabid Satpol PP Damkar Asahan

oknum kabid

topmetro.news – Dinilai berbelit-belit, Mainus, oknum kabid di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bagian Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Asahan yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Lamgok Siahaan, selaku Kasi Pencegahan, Kamis (13/6/2019), di Ruang Cakra 3 Pengadikan Tipikor Medan beberapa kali mendapat teguran keras dari majelis hakim.

Jawaban Siap

“Saudara tadi sudah disumpah kan? Saudara kelihatannya mencla-mencle begitu. Macam main-main sidang ini saudara buat,” hardik Hakim Ketua Ahmad Sayuti SH dan dijawab saksi dengan kata, “Siap.”

“Jangan siap-siap saja saudara. Saudara harus tegas. Tahu saudara, kalau mencla-mencle begini terus bisa saya perintahkan jaksa menahan saudara karena memberikan kesaksian palsu. Tahu berapa ancaman hukumannya? Tujuh tahun,” tegasnya dan kembali dijawab saksi dengan kata, “Siap.”

Saksi akhirnya menyatakan, tidak ada pengutipan bagi pihak ketiga yang melakukan pinjam pakai kendaraan damkar di dinas tersebut. Itu bila sesuai dengan mekanisme, yakni adanya permohonan dan disetujui Kadis Satpol PP.

Suhu persidangan kembali memanas. Karena penuntut umum dari Kejari Asahan Harold Manurung SH mempertanyakan apa dasar saksi menandatangani surat permohonan pinjam pakai dua unit damkar yang diajukan Muhammad Fadhil.

Saksi yang merupakan atasan langsung terdakwa Lamgok tersebut beberapa saat tidak mampu menjawabnya. “Berarti ada yang tidak benar selama ini terjadi di instansi saudara,” kata Ahmad Sayuti.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa membantah keterangan saksi. Katanya justru Mainus yang memberikan perintah dilakukan pengutipan terhadap pemohon pinjam pakai atas nama Muhammad Fadhil tersebut. Namun oknum kabid itu (Mainus) membantahnya.

Pegang Duitnya

Sebelumnya saksi lainnya, Yati, bawahan langsung terdakwa Gokma Siahaan mengakui, sebelum ditangkap aparat kepolisian, terdakwa sempat ngobrol-ngobrol dengan tamunya belakangan diketahui bernama Muhammad Fadhil di ruangan kerja terdakwa di lantai II.

“Ini pegang duitnya dek,” kata saksi menirukan ucapan ‘bosnya’ terdakwa Gokma. Saksi tidak menghitung berapa jumlah uang yang dititipkan tersebut. Tidak lama kemudian, beberapa pria berpakaian preman datang dan berteriak agar mereka jangan bergerak. Alias terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) jajaran Polres Asahan, Selasa (4/12/2018). Barang bukti uang pecahan Rp100.000 sebanyak Rp3 juta.

Penuntut umum menjerat terdakwa pidana Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 12 huruf A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment