Mantan Kabid Pengairan Dinas PU Tebingtinggi Divonis 18 Bulan Penjara

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Muhammad Yusuf mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi divonis delapan belas bulan penjara oleh ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang saat dipersidangan yang digelar diruang utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan Kamis (30/3).

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan ini menjatuhkan terdakwa Muhammad Yusuf hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,”ucap ketua Majelis Hakim.

Selain delapan belas bulan penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan penjara. “Menetapkan uang pengganti untuk tetap disita dari Terdakwa sebesar Rp 123 Juta. Namun, uang pengganti sudah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Tebingtinggi,” ujar Djaniko Girsang saat membacakan amar putusan.

Atas perbuatannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Setelah mendengarkan putusan terdakwa Yusuf menerima putusan Majelis Hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa Yusuf dituntut oleh JPU selama dua tahun penjara,denda sebesar Rp 50 juta, dan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya terdakwa merupakan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Umum (DAU) proyek pengerjaaan tanggul Sungai Padang di kawasan Kecamatan Bajenis, Kota
Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan nilai Rp1,5 miliar.

Untuk diketahui, Dalam proyek ini terdakwa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat komitmen (PPK). Dalam surat perjanjian kegiatan itu, ada 4 jenis pekerjaan di antaranya pendahuluan Rp16.169.000. Pekerjaan badan tanggul Rp898.­965.936.23, pekerjaan pintu klep dan box culvret Rp32.990.923.32 pekerjaan
saluran Rp377.228.366.93 dengan jumlah biaya Rp1.325.354.225.49.

Sementara itu, PPK diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Tebingtinggi.Saat diadakan lelang terhadap proyek lanjutan Pekerjaan Pembuatan Tanggul Sei Padang, PPK memenangkan CV Savitri berdomisili di Kota Medan untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa memakai konsultan pengawas.

Pelanggaran yang dilakukan PPK terhadap lanjutan pekerjaan pembuatan tanggul Sungai Padang karena pekerjaan tidak didampingi konsultan pengawas. Serah terima pekerjaan (PHO/FHO) dari penyedia barang dan jasa kepada terdakwa tidak pernah dilakukan.

Pelaksanaan Pekerjaan lanjutan Sei Padang telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia barang dan jasa melalui tahapan pembayaran dengan termin pertama sebesar 30 persen sebesar Rp437.366.700.00. Termin kedua 65 persen sebesar Rp 947.627.850.00, termin ketiga dengan sisa 5 persen sebesar Rp72.894.450.

Sementara, masa pemeliharaan dilakukan selama 6 bulan mulai Januari 2014 hingga Juni 2014.

Namun, dalam kasus ini ada satu tersangka lainnya, yakni Samsul selaku Direktur CV Savitri hingga saat ini belum disidangkan. Karena, Samsul melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tebingtinggi.(TM/Sag)

Related posts

Leave a Comment