Pencuri TV di Rumah Dosen Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

pencuri TV

topmetro.news – Seorang pencuri TV, Willy Sitorus (36) warga Jalan Kamboja Laut Dendang, Percut Sei tuan ditangkap petugas Polsek Percut Sei Tuan, saat berada di Komplek MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei tuan, Minggu (16/6/2019) malam kemarin.

Pencurian itu terjadi pada, Minggu (9/6/2019) yang saat itu, korban Reni Agustina Harahap (36) warga Jalan Baru Dusun I Kamboja Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, sedang pergi keluar rumah.

Sepulang ke rumah, wanita yang bekerja sebagai dosen ini terkejut melihat TV merk Samsung 32 inch raib. Kejadian itu kemudian dilaporkannya ke Polsek Percut Sei tuan.

Usai menerima pengaduan, petugas Polsek Percut Sei Tuan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku pencuri TV saat berada di komplek MMTC, berikut barang bukti TV 31 inch.

Kapolsek percut Sei Tuan Kompol Subroto mengatakan, tersangka pencuri TV dan barang bukti sudah diamankan.

“Tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,” Kata Subroto.

Reporter | Surya Irwandi

Related posts

Leave a Comment