2 Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Asal Aceh Mulai Diadili

kurir sabu

topmetro.news – Dua terdakwa perantara jual beli atau kurir sabu asal Aceh dengan BB seberat 1 kg, Rabu (19/6/2019) mulai diadili di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Kedua terdakwa yakni Ahmadi Bin Abdul Rahman (33) dan Adi Saputra (33), sama-sama warga Dusun Palang Palang Desa Seuneubok Jalan Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh. Mereka ditangkap dengan cara penyamaran.

Ahmadi dan Adi Saputra dijerat dakwaan pertama, pidana Pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg.

Kedua, pidana Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni bersepakat memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I.

Penyamaran

Mengutip dakwaan Penuntut Umum Indra Zamachsyari SH, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika Golongan I tersebut atas hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Tiga saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yakni A Rahmat Tumanggor, Ari Wijaya, dan Parulian Sitanggang kemudian melakukan penyamaran seolah calon pembeli.

Via HP, saksi A Tumanggor menghubungi terdakwa Ahmadi dan memesan narkotika jenis sabu 1 kg sebesar Rp580 juta. Dan akhirnya disepakati bertemu di Jalan Lintas Tanjung Pura Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat. Tepatnya di parkiran salah satu mesjid.

Di lokasi transaksi tersebut kedua terdakwa kurir sabu asal Aceh itu kemudian diamankan petugas yang melakukan penyamaran berikut barang bukti. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut mengandung amphetamin alias sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment