6 Terdakwa Kurir Sabu 22 Kg Antar Provinsi Mulai Diadili

warga nad

topmetro.news – Enam terdakwa kurir sabu seberat 22 kilogram antar provinsi, Rabu (19/6/2019), mulai diadili di Ruang Cakra 6 PN Medan. Lima di antaranya warga NAD (Nanggroe Aceh Darussalam).

Mereka adalah: Mawardi alias Adi Bin M Daud (35), Zulkifli alias Zul Bin M Yusuf (47), Tengku Mahmud Syarif Alias Tengku Bin Darmansyah(38), M Husen Ben alias Cek Sen Bin Ben buleun (47), Suid alias Pawang Bin Ishak (36). Sedangkan Jainal Abidin alias Jainal Bin Darmansyah (28), warga Kabupaten Asahan.

Keenam terdakwa dijerat pidana percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg.

Mengutip dakwaan Penuntut Umum Nur Ainun SH, berawal diberhentikannya kendaraan mobil Innova yang ditumpangi terdakwa Tengku Mahmud dan terdakwa Zulkifli, Sabtu (8/12/2019) sekira pukul 10.25 WIB di perempatan Jalan Asrama Gaperta dengan Simpang Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan oleh anggota polisi pada Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim.

Setelah melakukan penggeledahan badan dan memeriksa isi mobil, petugas menemukan lima bungkus berisi kristal putih seberat 5 kg di bawah jok tengah. Kristal putih tersebut dibawa dari Aceh bersama rekan mereka yakni terdakwa Mawardi dan M Husen dengan mengendarai mobil Pajero Sport.

Keseluruhan kristal putih tersebut 22 kg. Sedangkan 17 kg lainnya dimasukkan ke dalam ban serep mobil Pajero Sport.

Sabu Dalam Ban Serap

Keesokan harinya petugas melakukan pengembangan. Sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani, depan Z Coffee Langsa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, NAD mobil yang ditumpangi terdakwa Mahardi dan M Husen diberhentikan. Namun tidak ada ban serapnya.

Setelah diinterogasi, ban serap tersebut ditinggalkan di rumah terdakwa Mawardi di Jalan KAA, Dusun Darul Falah, Kampung Calok Giri, Desa Giri Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Setelah dibuka, petugas menemukan 17 bungkusan plastik. Masing-masing berisi kristal putih 1 kg. Hasil penelitian laboratorium mengandung amphetamin alias sabu.

Belakangan diketahui bahwa 22 kg kristal putih tersebut diperoleh dari pria Su (DPO) dan menyuruh terdakwa Suid alias Pawang (penuntutan terpisah) yang bekerja pada Su sebagai tekong boat miliknya untuk mengambil sabu dari tengah laut tepatnya di Perairan Raja Muda dengan menggunakan boat bersama Wak Roy dan Anwar (juga DPO) dengan upah sebesar Rp6 juta.

Terdakwa Suid dan terdakwa Jainal Abidin. Sebab Jainal yang menyerahkan sabu tersebut kepada ke-4 terdakwa lainnya. Mereka menggunakan dua mobil untuk dibawa ke Medan. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai T Oyong SH melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment