Sidang Lapangan Pengadilan, Kelompok Tani Stabat Nyaris Bentrok

TOPMETRO.NEWS – Sengketa lahan antara ketua dan anggota kelompok tani Rajiman Silalahi selama 24 tahun sepertinya belum ada penyelesaian oleh pihak-pihak terkait. Pihak ketua kelompok tani yang di wakili oleh anak kandung ketua kelompok Rajiman Silalahi, Hasanah Br Silalahi sebagai penggugat yang sedang berperkara perdata kamis (30 /03)

Para hakim dari pengadilan negeri stabat menggelar perkara di lahan Suyadi sebagai tergugat di area lahan yang terletak di Dusun X Perdamuan Nauli Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Dalam gelar perkara tersebut pihak pengadilan yang di ketuai oleh hakim Anita Silitonga SH. M.Hum. setelah mendengarkan keterangan dari penggugat dan tergugat satu ( Suyadi ), sebagai tergugat dua ( Bertus Samosir ) tergugat Tiga ( siantanus Sinaga ) tergugat Empat kepala desa bukit mas ( Wahid )

Maka hakim menyimpulkan sidang ke 22 akan di lanjutkan pada Kamis (05 / 04) di pengadilan negeri stabat.Usai sidang lapangan Asnah Br silalhi sebagi penggugat nyaris jadi bulan bulanan anggota kelompok tani.Beruntung personil polisi bersama kapolsek besitang AKP Azhari Se dan Koramil 14 besitang bersama beberapa personilnya memberikan pengamanan bagi Asnah Br silalahi

Menurut suyadi kepada wartawan lahan tersebut di beli dari samosir sesuai dengan surat keterangan kepala desa, bahwa areal tersebut sebelumnya adalah milik PEPABRI yang telah di ganti rugi beberapa tahun yang lalu,” kata suyadi

Namun,Dari pihak Rajiman silalahi tetap mengklaim lahan tersebut adalah masuk di dalam kawasan areal kelompok tani rajiman silalahi.

Sementara Hasan sebagai pengurus areal PEPABRI memaparkan areal lahan pertanian yang di kuasai oleh Rajiman silalahi seluas 300 Hektare dengan jumlah anggota 143 KK, namun kata Hasan jika di lihat luas fisik yang di kuasai oleh Rajiman Silalahi di duga telah OverLap melebihi luas yang sebenarnya. yang lebih anehnya dari 143 KK peserta eks transmigrasi lokal yang mendapat jatah hasil dari tukar guling masing-masing seluas 2 hektare

Dikatakan Hasan lage,Fakta dilapangan sampai hari ini tak seorang pun para peserta menerima lahan pertanian tersebut, padahal menurut beberapa peserta yang memiliki SK dari Bupati langkat sejak tahun 1991, kami tidak pernah menikmati atau mengusahai lahan tersebut kata wahyudin Ys.yang merupakan ahli waris Alm Juli Sabarchan yang jelas memiliki SK Bupati Nomor : 593-473 / SK / Thn 1998.

Terkait alotnya persoalan penyelesaian tanah tersebut Sutrisno sebagai Polmas dengan tegas meminta kepada pemerintah daerah kabupaten langkat maupun pemerintah pusat termasuk pihak -pihak terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan ini karena bila ini tidak di selesaikan tidak tertutup kemungkinan kata Sutris ,akan terjadi gejolak horizontal antara kelompok tani Translok dengan pihak Rajiman Silalahi.

Kepala bukit mas Wahit, ketika di konfirmasi di kantornya menjelaskan saya sebagai kepala desa tidak tahu menahu tentang permasalahan tanah tersebut karena kata wahid yang mengetahui persoalan persoalan di areal tersebut adalah kepala desa terdahulu.(TMN/Syahril)

Related posts

Leave a Comment