Kasus Pembunuhan Wartawan, Kapoldasu: Karena Motif Dendam dan Sakit Hati, Tidak Ada Kaitannya Dengan Profesi

TOPMETRO.NEWS – Kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku Timbul Sihombing (36) warga yang tinggal di jalan Binjai pasar Besar KM 13,8 Desa Sei Semayang Kec. Sunggal terhadap korban Amran Parulian Simanjuntak (35) warga jalan Paya Bakung Komplek Perumahan Puri Sari Jadi Desa Serba Jadi Kec. Sunggal berlangsung di paparkan oleh pihak Poldasu di depan kantor Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (30/3) tepat sekitar Jam 11.00 Wib.

Paparan yang berlangsung tersebut secara langsung di saksikan oleh Kapolda Sumut  Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel didampingi Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Nur Falah beserta Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting.

Dihadapan sejumlah media yang hadir, Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Falah menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban karena adanya motif dendam dan sakit hati tersangka sehingga kasus tersebut menurut Kombes Nur Falah, tidak ada kaintannya kasusnya dengan pekerjaan korban sebagai jurnalis.

“Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka hingga korban tewas di lokasi TKP itu dimana dari hasil pemeriksaan petugas terhadap tersangka ini karena adanya motif rasa sakit hati dan dendam. Untuk itu, kejadian tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan si korban yang berprofesi sebagai jurnalis atau wartawan,” kata Kombes Nur Falah kepada sejumlah media.

Jelasnya kembali menerangkan, “Awal kronologis sebelum kejadian itu terjadi berawal pada tahun 2015 dimana orangtua tersangka Pontas Sihombing mencurigai telah menggunakan narkoba dan hendak direhabilitasi oleh orang tuanya korban Amran Parulian Simanjuntak yang kemudian korban meminta uang Rp 3 juta kepada ibu tersangka,” ucap Nur Falah.

Terang Nur Falah lagi, “Kemudian Ibu tersangka memberikan uang Rp 4 juta kepada korban untuk dana biaya rehabilitasi dan pada waktu itu korban memakai baju bertuliskan BNN.  Namun tersangka bukan dirahabilitasi tetapi dibawa kesebuah rumah kosong di lokasi pajak Melati yang kemudian teman-teman korban langsung mengikat serta merantai kaki tersangka, memborgol tangan tersangka Timbul Sihombing,” jelas Kombes Pol Nur Falah kembali.

“Dan pada saat ketiga teman korban keluar rumah kosong tersebut tersangka dapat melarikan diri dan enam bulan kemudian tersangka menemui korban untuk meminta mengembalikan uang Rp 4 juta tersebut karena tersangka bukan direhabilitasi tapi dimasukkan kerumah kosong,” kata Kombes Nur Falah sembari menambahkan jika selama satu tahun lebih tersangka bersama ibunya selalu menemui korban dan meminta uangnya untuk dikembalikan namun korban selalu melontarkan kata-kata kasar.

Tidak hanya sampai di situ saja, orang nomor satu di unit Dirreskrimum Poldasu ini pun kembali melanjutkan penjelasannya kembali mengenai kasus pembunuhan yang telah menghilangkan nyawa seorang wartawan Mingguan tersebut.

“Hingga pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar jam 08.30 Wib didekat warung jalan pasar besar KM 13,5 jalan Binjai, korban ada memukul dan meninju tersangka dibagian muka sehingga tersangka mengalami luka bagian pelipis kiri memar dan luka karena gara-gara tersangka membicarakan uang tersebut untuk dikembalikan oleh korban,” jelas Kombes Nur Falah.

“Dan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 tersangka telah mempersiapkan pisau tongkat untuk jaga-jaga terhadap serangan Amran Parulian Simanjuntak bersama teman-temannya karena sebelumnya Amran Parulian Simanjuntak telah melakukan pemukulan terhadap tersangka,” kata Kombes Nur Falah kembali.

Jelas Nur Falah kembali mengatakan, “Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekitar jam 08.00 Wib tersangka ini melihat korban berada didekat rumahnya dan kemudian tersangka menemui korban yang telah bergerak pergi kedepan dijalan pasar besar di KM 13,8 dan saat tersangka mendatangi korban langsung berkata “ Apa mau kau” korban langsung melakukan penyerangan kepada tersangka dengan meninju bertubi-tubi sehingga tersangka terjatuh,” kata Nur Falah dihadapan wartawan.

“Lalu pada saat tersangka berdiri langsung diserang lagi oleh korban kemudian tersangka mengambil pisau tongkat yang terselib dipinggang kirinya lalu ditusukan ke perut korban pertama sekali namun  korban masih tetap menyerang tersangka, kemudian ditusukan yang kedua kalinya, namun korban masih melakukan penyerangan, dan ditusukkan ketiga kalinya lalu korban kehabisan tenaga sehingga korban terjatuh. Melihat korban tewas, tersangka langsung meninggalkan korban di TKP dan tersangka pun menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian bersama barang buktinya berupa 1 bilah pisau tongkat beserta sarungnya 1 jaket Lea warna biru,” terang Kombes Pol Nur Falah.

Akibat perbuatan tersangka hingga menghilangkan nyawa korban, menurut Kapoldasu Irjen Pol Ryckho Amelza, kepada wartawan mengatakan dimana tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPI Subs pasal 338 KUHPidana.

“Tentunya setiap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggung jawabkanya dihadapan hukum. Oleh karena itu atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini maka akan dikenakan Pasal 340 KUHPI Subs pasal 338 KUHPidana,” kata Irjen Pol Ryckho Amelza Dhanil kepada media saat berakhirnya paparan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Timbul Sihombing hingga mengakibatkan korban Amran Parulian Simanjuntak (35) meninggal dunia pada hari Rabu (29/3) sekitar jam 08.00 Wib.

Disamping itu, usai kegiatan paparan yang ada belangsung itu dimana sebelum pihak petugas kembali membawa tersangka bersama barang buktinya, Timbul Sihombing hanya dapat memberikan jawaban singkat sembari menundukan kepalanya saat ditanyai oleh beberapa wartawan.

“Saya sebenarnya tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban bang. Aku terpaksa melakukan hal itu karena memang adanya rasa sakit hati dan dendam saya kepada korban dan sumpah kalau aku menyesal dan minta maaf kepada pihak keluarga korban,” kata tersangka yang hanya bisa menjawab secara singkat kepada wartawan, Kamis (30/3) sekitar jam 12.00 wib.(TMN/Bcos mag)

Related posts

Leave a Comment