BPN dan TKN Sepakat Terima Keputusan MK

keputusan MK

topmetro.news – Kedua kubu kandidat capres/cawapres yang sedang menjalani sidang sengketa hasil Pilpres, sama-sama menyampaikan sikap, untuk menerima apa pun hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Ketua Tim Hukum Paslon 01 Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan menghormati dan menerima apa pun putusan MK dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Apa pun putusan Mahkamah Konstitusi akan kami hormati dan terima dengan baik,” ujar Yusril dalam penyampaian laporan penutupan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Yusril mengatakan, pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan. Semua alat bukti dan argumen Tim Hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip Surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Yusril mengatakan ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

BACA JUGA | Pengamat Prediksi Gugatan Prabowo Bakal Ditolak MK

BPN Siap Terima Putusan MK

Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Bambang Widjodjanto (BW) juga menegaskan, pihaknya siap menerima apa pun keputusan MK. BW berharap keputusan MK sudah merupakan putusan terbaik yang bermanfaat bagi semua pihak.

“Emang muka saya tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siap lah. Masa sih nggak siap,” ujar BW kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6) malam.

BW juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakan dan mendukung timnya dalam proses sengketa tersebut. Termasuk, kata dia semua pihak yang mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik.

“Tugas belum selesai. Artinya apa pun hasilnya kita terus berupaya agar Indonesia jauh lebih dahsyat,” tandas dia.

Proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK berakhir pada Jumat malam. Sidang terkahir pada Jumat berlangsung selama 13 jam dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dan dua ahli dari Kubu Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait.

Selanjutnya, majelis hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengkaji hasil sidang dan alat bukti. Keputusan MK terkait perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 ini paling lambat dibacakan 28 April 2019.

sumber | beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment