Topmetro.News – Asyik sedot sabu di sebuah rumah kosong, pria ini tak menyadari kedatangan polisi. Tak pelak lagi, saking asyik sedot sabu, kedua tangan pria itu dihadiahi ‘gelang kembar’ dan selanjutnya dijebloskan ke sel polisi.
Asyik Sedot Sabu Langsung Dijebloskan ke Sel
Hal itu dialami Muhammad Aswat Tanjung (19) warga Jalan Asam Kumbang Kecamatan Medan Sunggal yang tertangkap saat asyik sedot sabu. Dia terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Pancurbatu.
Info di kepolisian, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus Unit Reskrim Polsek Pancurbatu Sabtu (22/6/2019) sore, di salah satu rumah kosong, Dusun IV Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Ditangkap saat Polisi Patroli Rutin
Informasi lain yang diterima pada Minggu (23/6/2019) menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat Unit Reskrim Polsek Pancurbatu melaukan patroli rutin dipimpin Iptu Suhaily A Hasibuan, Kanit Reskrim.
Terima Laporan Warga
Saat melintas, Unit Reskrim mendapat kabar dari masyarakat di rumah kosong persisnya di Dusun IV Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, ada pria sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Berkat laporan warga itulah, tim pegasus melakukan pengendapan di lokasi yang dilaporkan masyarakat tersebut.
Saat itulah, petugas yang berpakaian preman melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan yang dilaporkan warga.
Tak mau buang waktu, petugas langsung menyergap dan hasilnya dari tangan tersangka ditemukan 1 plastik klip kecil bungkus kristal putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu, 1 buah bong, 1 buah mancis dan buah kaca pirex yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Polsek Pancurbatu bersama barang bukti.
Kompol Faidir Chan, Kapolsek Pancurbaru yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria atas nama Muhammad Aswat Tanjung.
”Saat ini tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Kejaksaan,” ujar Faidir.
baca juga | BAWA 20 KG SABU, OKNUM MAHASISWA RIAU DAN REKANNYA DIGANJAR SEUMUR HIDUP
Seperti disiarkan topmetro.news sebelumnya, diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak membawa narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 kg dari Riau ke Medan, oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Riau Iin Fauza (32) dan rekannya Irfan Fadli (36), masing-masing diganjar pidana penjara seumur hidup, Kamis (20/6/2019) di PN Medan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Richard Silalahi SH berkeyakinan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Syat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana narkoba. Namun majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan penuntut umum Belman Tindaon SH alias konform. Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum atas vonis penjara seumur hidup tersebut.
Sementara dalam dakwaan diuraikan, oknum mahasiswa semester VI Fakultas Pertanian tersebut bersama Irfan Fadli ditangkap di pintu keluar Tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada tanggal 14 Oktober 2018.
reporter | iswandi nasution