Polres Labuhanbatu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Dari Aceh ke Sumatera Selatan

 

 
TOPMETRO.NEWS – Polres Labuhanbatu menggagalkan ribuan butir pil ekstasi. Polisi juga meringkus 2 orang pengedar/kurir 1.384 butir pil memabukkan itu.

Info yang diperoleh TOPMETRO.NEWS– saat itu, Senin (27/2) sekira pukul 10:00 Wib di Jalinsum Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba  Labusel, personil Unit Lantas Polsekta Kotapinang Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengedar/kurir narkotika dengan barang bukti pil ekstasy sebanyak 1.384 butir.

Personil Unit Lantas Polsekta Kotapinang Polres Labuhanbatu berjumlah 6 orang dipimpin Iptu Thomson Haro, SH (Panit I Unit Lantas Polsekta Kotapinang) melakukan razia kendaraan bermotor di Jalinsum Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dengan sigap, mereka menghentikan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih B 1833 TKZ yang ditumpangi 3 orang belakangan diketahui bernama Ayub (25) penduduk Dusun Harapan Desa Modejen Cjok Kec.Samalanga Kab.Biureun Propinsi Aceh, Helmi (19) dan dr Murhaban, (19) ketiganya alamat yang sama.

Ketika diperiksa Ayub menyampaikan ketiganya berangkat dari Biureun Aceh menuju ke Kota Palembang Propinsi Sumsel.

”Kemudian Ayub melarikan diri (masih dalam pengejaran polisi), selanjutnya dalam pemeriksaan itu ditemukan 1 unit teko plastik yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik warna putih yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna coklat yang diletakkan di bawah tempat duduk bagian belakang dari mobil itu,” katanya.

Kontan saja, sekira pukul 11.35, kedua orang tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsekta Kotapinang.

Pukul 11.50, kedua orang tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.

Kini, kedua tersangka beserta barang buktinya ”menginap” di Unit Idik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan selanjutnya.(Tmd-19)

Related posts

Leave a Comment