Terdakwa ‘Bantai’ 3 Korban Sekeluarga Lepas dari Pidana Mati

kasus penyekapan

topmetro.news – Masih ingat kasus penyekapan berakhir dengan tewasnya Muhajir, Manajer Pabrik Kacamata PT Domas Intiglass Perdana berikut istrinya, Suniari dan anaknya yang masih berusia 12 tahun M Solihin di Desa Bangun Sari, Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang?

Dua dari tiga terdakwa, yakni Suryaningrat alias Rio alias Yoyo dalam sidang lanjutan, Rabu (26/6/2019), di PN Lubuk Pakam divonis pidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa Dian Syahputra alias Komo dihukum 20 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar SH dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tim penuntut umum dari Kejari Deliserdang. Bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana oleh kedua terdakwa, telah terbukti.

Yakni dakwaan primair, pidana Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana secara sah dan meyakinkan telah terbukti.

Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana maksimal yakni hukuman mati. Hal itu sebagaimana diajukan penuntut umum terhadap terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo dalam persidangan sebelumnya.

Demikian halnya dengan terdakwa Dian Syahputra yang sebelumnya dituntut JPU agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Anak Korban

Pantauan awak media, Desy Rahmawati (23) anak korban yang luput dari ‘pembantaian’ yang dilakukan terdakwa Suryaningrat alias Rio alias Yoyo dan Agus Hariadi (tewas), turut hadir pada persidangan itu tampak menangis.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada yang mulia hakim,” katanya sembari terisak.

Tewas Ditangkap

Santer diberitakan sebelumnya, ‘otak’ pelaku pembunuhan Agus Hariadi tewas karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap jajaran Poldasu dari tempat persembunyiannya Pekanbaru, Riau, Minggu (21/10/2018) malam. Sedangkan terdakwa Suryaningrat dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri.

Sebelum melakukan aksinya, Selasa dinihari sekira pukul 00.30 WIB almarhum Agus Hariadi bersama kedua terdakwa lebih dulu mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka nyabu sembari mengatur skenario terkait kasus penyekapan maut itu.

Skenarionya, Agus Hariadi pertama kali bertamu ke rumah korban yang jaraknya sekitar 10 meter dari rumahnya. Menyusul terdakwa Suryaningrat. Agus telah mempersiapkan senjata api, senjata tajam, tali dan lakban. Sedangkan terdakwa Syahputra bertugas mengawasi situasi di luar rumah korban.

Ketiga korbannya yang tidak berdaya dalam keadaan tangan dan kaki terikat serta mulut dan mata dilakban diangkut ke dalam mobil dan dibuang ke aliran Sungai Negara di Kecamatan STM Hulu, Kebupaten Deliserdang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment