Tega Bunuh Istri, Mindo Tampubolon Ditangkap Usai Buron 9 Tahun

tega bunuh istri mindo tampubolon ditangkap

Topmetro.News -Tega bunuh istri, pelaku Mindo Tampubolon alias Mindo dibekuk aparat keamanan setelah sekian lama menjadi buronan. Pelaku Mindo yang tega bunuh istri itu dibekuk di rumah Getwien Mosse, ibu mertuanya. Uniknya, saat pelaku diringkus, ada rasa iba pada diri mertuanya. Padahal Putri Mega Umboh, adalah korban yang tewas dibunuh suaminya, Mindo Tampubolon.

tega bunuh istri
Mindo Tampubolon yang tega bunuh istrinya saat bersama anaknya yang masih berusia 10 tahun di sel tahanan. foto | tribunlampung

Tega Bunuh Istri, Pelaku Seorang Perwira Polisi

Sebagaimana dikutip dari tribunlampung, korban yang juga istrinya, tewas meregang nyawa dihabisi Mindo Tampubolon yang juga seorang perwira polisi, namun saat dibekuk petugas sang ibu mertua tetap membelanya. Bahkan merasa sedih saat aparat meringkus sang menantu (Mindo).

Mindo Dijebloskan ke Sel Tahanan

Kepada wartawan, sang mertua Getwien Mosse mengaku keluarganya sangat terpukul dan sedih melihat menantunya Mindo yang harus ditangkap dan dijebloskan ke sel dengan disaksikan cucunya berinisial K (putri kandung Mindo).

Mertuanya menilai perlakuan aparat tim Kejaksaan dan kejari Batam Kepri terkesan berlebihan saat meringkus menantunya Mindo Tampubolon di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami malam itu sampaikan kepada aparat, kami minta jangan perlakukan Mantu kami (Mindo) jangan seperti koruptor besar atau pelaku kriminal besar. Karena malam kan mereka lihat cucu saya (K) tidak mau lepas dari bapaknya (Mindo),” kenang Getwien, Kamis (27/6/2019).

“Ini menyangkut cucu saya, waktu mamahnya dibunuh di depan dia (K). Sekarang bapaknya ditangkap, dia (K) juga lihat. Bisa bayangkan bagaimana perasaan cucu saya. Kalau bisa, jangan lakukan itu di depan cucu saya,” ungkap Getwien.

Sang mertua Getwien mengaku Mindo Tampubolon kondisinya kini sedang sakit (red, maag kronis) usai menjalani opname selama 3 hari di Jakarta.

“Mantu kami itu lagi sakit keras, dia baru pulang habis opname tiga hari di Jakarta. Dia tidak lari karena dia tinggal dengan kami di Hajimena, kalau di Jagabaya itu pabrik rotinya,” bebernya.

9 Tahun Silam, Korban Tewas Digorok

Sekadar diketahui, korban Putri Mega Umboh ditemukan tewas di kavling Punggur, Batam 9 tahun silam tepatnya 26 Juni 2011, atau dua hari sejak Mega Putri Umboh dilaporkan hilang.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan lima luka tusukan pada tubuh dan luka bekas digorok di bagian leher.

Selanjutnya korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Tanjung Punggur-Batam Centre.

Belakangan diketahui ternyata aktor pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh adalah suaminya sendiri Mindo Tampubolon.

Setelah ditelusuri, mantan perwira menengah Polda Kepri sudah ditetapkan sebagai terpidana seumur hidup atas keterlibatannya kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri.

Mindo diringkus di, daerah Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku diamankan tim intelejen Kejaksaan dan Kejari Batam Kepri disaksikan putrinya K (10).

“Bagaimana saya tak sedih, Mindo ditangkap disaksikan cucu saya (K). K memang selalu sama ayahnya (Mindo Tampubolon).

baca juga | SUAMI BUNUH ISTRI DAN SANDERA ANAK, DIANCAM HUKUMAN MATI

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, peristiwa suami bunuh istri terjadi lagi. Hanya gegara tak disiapkan makanan buka puasa, pria ini tega menyandera anaknya yang berusia 4 tahun. Ironisnya, nyawa istrinya pun justru dihabisi. Tak pelak lagi, tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

Kasus memilukan ini dilakoni Agus (39) yang tega membunuh istrinya Susiyana (37) dan menyandera buah hati mereka berusia 4 tahun.

Akibat perbuatannya itu, warga Teladas Udik, Dusun Teladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung ini bakal terancam hukuman mati.

“Pelaku terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sub pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih sub pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan hukuman mati,” kata AKBP Syaiful Wahyudi, Kapolres Tulangbawang, Senin (13/5/2019).

Reporter | Jeremitaran

Related posts

Leave a Comment