Kurir Sabu 1 Kg, 2 Warga Aceh Divonis 14 Tahun Penjara

warga asal aceh

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, dua warga asal Aceh (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam), masing-masing divonis 14 tahun penjara.

Kedua warga Dusun Palang Paleng, Desa Seuneubok Jalan, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur tersebut yakni: Adi Saputra (33) dan rekannya Ahmadi Bin Abdul Rahman(33).

Dalam persidangan di Ruang Cakra 7 PN Medan, majelis hakim diketuai T Oyong SH berkeyakinan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan kedua warga asal Aceh itu belum pernah dihukum, sopan serta mengakui perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Indra Zamachsyari SH. Sebab sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing 15 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

Pesan Narkoba

Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Rahmat Tumanggor dan Parulian Sitanggang melakukan pengembangan di daerah Tanjung Pura, Langkat dengan menyaru sebagai calon pembeli alias ‘undercover buy’ (penyamaran) dengan menghubungi seorang lelaki (terdakwa Ahmadi).

Penyidik memesan sabu-sabu sebanyak 1 kg kepada terdakwa dengan harga Rp580 juta. Lokasi transaksi di Jalan Lintas Tanjung Pura tepatnya di parkiran Masjid Aziz.

Kemudian terdakwa Ahmadi menghubungi IS (DPO) dan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan narkoba sabu sebanyak 1 kg. Lalu IS menghubungi M Nadir (DPO) dengan mengatakan bahwa ada yang hendak memesan sabu.

Lalu kesepakatan harga antara IS dengan M Nadir sebesar Rp450 juta. Kemudian M Nadir mengatakan bahwa narkoba jenis sabu yang dipesan sebanyak 1 kg sudah ada. Kemudian IS menghampiri terdakwa Ahmadi dan memberikan uang sebanyak Rp60 juta untuk ditransfer kepada M Nadir sebagai uang muka.

Kedua terdakwa disuruh mengantarkan sabu 1 kg tersebut dengan upah sebanyak R10 juta yang rencananya akan dibagi berdua. Namun malang tidak dapat ditolak, calon pembeli ternyata anggota kepolisian lagi melakukan penyamaran.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment