Fraksi PAN DPRD Medan Soroti Pembahasan LPj oleh Banggar

Fraksi PAN DPRD Medan

topmetro.news – Ketua Fraksi PAN DPRD Medan HT Bahrumsyah menyoroti evaluasi pembahasan LPj oleh Banggar. Sebab, hal ini melanggar Tata Tertib (Tatib). “Berdasarkan Tatib DPRD Kota Medan, Pasal 56 Ayat 1 sampai 5 menyatakan, Banggar tidak memiliki tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda. Lebih khusus, Banggar tidak memiliki tugas membahas LPj,” tulis Fraksi PAN dalam suratnya yang diterima wartawan, Rabu (3/7/2019.)

Dalam surat Nomor 162/FPAN/DPRD-M/VII/2019 tertanggal 1 Juli 2019 itu juga disebutkan, Pasal 50 menyatakan komisi mempunyai tugas melakukan pembahasan terhadap Ranperda dan Rancangan Khusus DPRD.

Kemudian, Pasal 1 Ayat 16 menyebutkan, pansus adalah panitia yang dibentuk untuk pembahasan hal khusus tertentu. Pasal 64 Ayat 1 dan 2 menyebutkan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain, berupa pansus yang bersifat tidak tetap.

Selanjutnya, Pasal 48 menyebutkan pembahasan LPj dapat dilakukan oleh pansus yang dibentuk dalam Paripurna DPRD atas usul anggota. Banmus tidak berwenang menyusun jadwal secara detail kegiatan alat kelengkapan DPRD Kota Medan. Apalagi jadwal pemanggilan para SKPD yang berkaitan dengan pembahasan LPj.

“Tugas menyusun jadwal dan pemanggilan para SKPD berkaitan dengan pembahasan LPj dilakukan komisi atau pansus yang dibentuk,” tulis surat yang ditandatangani Ketua FPAN Bahrumsyah dan Sekretaris Kuat Surbakti itu.

Berdasarkan Tatib di atas, FPAN minta agar setiap kebijakan DPRD Medan yang berkaitan dengan pembahasan ranperda agar dilakukan berdasarkan ketentuan. Sehingga produk yang akan dikeluarkan DPRD Medan tidak cacat hukum dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kepada pimpinan DPRD diminta pembahasan LPj Pemko Medan TA 2018 agar dilakukan oleh Pansus,” pinta Fraksi PAN DPRD Medan dalam surat itu.

Sikap PAN

Bahrumsyah, mengatakan pihaknya akan melakukan ‘walk out’ (WO) jika Banggar tetap melakukan pembahasan LPj. “Kita akan surati Pemprovsu agar meneliti ulang hasil pembahasan LPj yang dilakukan oleh Banggar. Kita juga akan gugat hasil pembahasan itu,” tegas Bahrumsyah.

Sepanjang perjalanan DPRD, sebut Bahrumsyah, tidak pernah pembahasan LPj dilakukan Banggar. “Biasanya pembahasan itu dilakukan pansus atau komisi. Kalau nanti anggota pansus diisi mayoritas anggota Banggar, itu lain persoalan. Banggar itu tugasnya hanya membahas KUA-PPAS dan bukan membahas produk hukum. LPj ini kan perda,” katanya.

Jika nanti pembahasan tetap dilakukan banggar, tegas Bahrumsyah, maka hasil pembahasan cacat hukum. “Janganlah kita melakukan sesuatu ataupun membenarkan yang salah,” ucapnya.

Bahrumsyah menyatakan, ada dua kesalahan yang dilakukan dalam hal ini. Pertama pembahasan LPj yang dilakukan oleh Banggar dan kedua pemanggilan para SKPD oleh Banmus. “Apa dasar Banmus yang menyusun jadwal dan melakukan pemanggilan para SKPD,” tanya Bahrumsyah.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment