Hakim Perberat Hukuman Jakir kadi 15 Tahun

majelis hakim

topmetro.news – Majelis Hakim PN Medan yang menyidangkan perkara tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual narkotika Golongan I atas nama Jakir Usin alias Zakir Husin (47), Rabu (3/7/2019), di Ruang Cakra 9, memperberat hukuman terdakwa menjadi 15 tahun penjara.

Sebab pada persidangan sebelumnya, penuntut umum dari Kejari Medan Chandra Naibaho SH menuntut terdakwa pidana 12 tahun penjara.

Selain itu Majelis Hakim PN Medan diketuai Sri Wahyuni Batubara SH juga menghukum warga Jalan Flamboyan I/2, Kecamatan Medan Tuntungan, Provinsi Sumatera Utara/Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia tersebut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dalam perkara itu, bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan kesatu, pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Juga berbelit-belit hingga memperlambat jalannya persidangan. Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, Jakir menyatakan menolak vonis tersebut dan akan melakukan upaya hukum banding. Sedangkan Penuntut Umum Chandra Naibaho yang ditanya awak media menyatakan melihat situasi.

“Tempo hari terdakwa kita tuntut 12 tahun penjara. Kita lihatlah nanti. Kalau terdakwanya banding kami juga banding,” urainya.

Perkara Dipaksakan

Dilansir sebelumnya, terdakwa Jakir menuding perkara yang menjeratnya terkesan ‘dipaksakan’. Sebab ketika dia ditangkap, tidak ada barang bukti narkotika apa pun pada dirinya. Hanya berdasarkan pengakuan Melvasari yang juga istrinya yang ditangkap petugas kepolisian melakukan penyamaran.

Melvasari dibekuk petugas, Rabu (29/8/2019) lalu bersama seorang pria yang menyetir mobil Avanza. Petugas menyita sabu seberat 40 gram.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment