KPK Tuntut Perantara Suap Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat 6 Tahun

Penuntut Umum KPK

topmetro.news – Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menuntut Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, terdakwa perantara suap bupati nonaktif Remigo Yolando Berutu pidana enam tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, tim penuntut KPK dimotori Noor Azis berkeyakinan unsur pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.

Yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta. Subsider (bila tidak dibayar maka diganti dengan) enam bulan kurungan. Serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp40 juta. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayarnya maka diganti dengan satu bulan kurungan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Harta bendanya juga dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama enam bulan,” sebut Noor Aziz di Ruang Cakra Utama PN Medan.

Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan belum mengembalikan uang suap yang diterimanya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Usai mendengarkan materi tuntutan, Hakim Ketua Abdul Azis SH melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa.

Bupati 8 Tahun

Sebelumnya dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tipikor PN Medan, Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu pidana delapan tahun penjara. Juga pencabutan hak politik selama empat tahun.

David Anderson bersama-sama dengan Remigo selaku bupati mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor seperti Rijal Efendi Padang (berkas terpisah), Anwar Fuseng Padang Dilon Bacing, Gugung Banurea, serta Nusler Banurea dimaksudkan agar Remigo memberikan pekerjaan pada Dinas PUPR kepada para rekanan tersebut.

Dari Dilon, Gugung Banurea, Nusler Banurea sebesar Rp720 juta, dari Rijal Efendi Padang Rp580 juta, dan dari Anwar Fuseng Padang Rp300 juta dari deretan proyek pengaspalan di Kabupaten Pakpak Bharat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment