Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu Sosialisasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

dinas kelautan dan perikanan provsu

topmetro.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berencana, akan menyusun zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, agar menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan investasi, untuk kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Dengan adanya zonasi itu, batas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Sumatera Utara, sudah jelas hukumnya menurut undang-undang.

“Penyusunan rencana zonasi itu, merupakan amanat dari 3 (tiga) undang-undang yaitu, Undang-undang 27 Tahun 2007 jo, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014, tentang kelautan,” sebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang, pada Rabu (10/07/2019) di acara Sosialisasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dalam Perda No. 4 Tahun 2019, di aula Kantor Bupati Tapanuli Tengah.

Acara Sosialisasi itu, dihadiri langsung Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan dan Ketua DPRD Mandailing Natal, serta Kepala OPD terkait.

Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, tanpa instrumen, arahan/pengaturan pemanfaatan sumber daya di pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, tentunya konflik pemanfaatan sumberdaya akan terus dihadapi. Bahkan, akibatnya degradasi kualitas lingkungan terhadap ketidakpastian lokasi investasi, dan konflik antar pemangku kepentingan akan sulit untuk diatasi.

“Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara sebagai instansi terkait, baik pemerintah pusat, pemrintah daera dan DPRD Sumatera Utara, telah berupaya mamaksimal, dengan menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sumatera Utara (RZWP3K),” ujar Mulyadi.

Provinsi Sumatera Utara Miliki Perairan 110.000,54 Km2

Seperi diketahui bersama, Provinsi Sumatera Utara memiliki perairan seluas 110.000,54 km2, panjang pantai 1.300 km2, dengan wilayah pesisir, yang terletak di sebelah barat menghadap langsung ke Samudera Hindia, dengan panjang garis pantai lebih dari 755 km2. Dan di sebelah timur, menghadap ke Selat Malaka dengan panjang garis pantai 545 km2.

Dengan luar tersebut terdapat 206 pulau yang terdiri dari 204 pulau kecil dan 2 pulau besar. Terdapat 197 pulau-pulau kecil berada di wilayah pesisir. Tiga pulau diantaranya merupakan pulau terkecil dan terluar yaitu, Pulau Berhala, Pulau Simuk dan Pulau Wunga. Sedangkan 7 pulau kecil lainnya yang berada di wilayah barat Provinsi Sumatera Utara.

Di wilayah Pantai Timur ada Pulau Berhala, sebagai pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Sedangkan Pulau Wunga dan Pulau Simuk, sebagai pulau terluar di wilayah pantai barat. Dengan potensi geografis tersebut, Provinsi Sumatera Utara memiliki potensi sumber daya, baik sumber daya hayati, non hayati maupun sumber daya buatan yang sangat besar. (TMN-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment