Kadishut Sumut, Allen Purba: 2017 Tak Ada Lagi Penebangan Liar

TOPMETRO.NEWS – Dinas Kehutanan Sumatera Utara menjamin penebangan liar dan kayu ilegal  akan berhenti.

“Kedepan kita punya target zero illegal logging di Sumut, tidak ada lagi toleransi dan sejak tahun 2016 jumlah penebangan liar dan kayu ilegal juga semakin berkurang,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut, Allen Purba, kemarin.

Pihaknya menegaskan akan berupaya keras menghilangkan kesan negatif di masyarakat akibat ketidaktegasan Dishut Sumut menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai bencana seperti banjir dan longsor di wilayah ini.

“Dinas ini tidak mau lagi dicap maling, kami janji akan mengusung kinerja yang cepat dan efisien dengan bekerja sepenuh hati untuk pelayanan yang terbaik menuju Sumut Paten,” kata Allen didampingi sejumlah stafnya.

Saat ini Dishut Sumut punya petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang siap melakukan monitoring ke berbagai wilayah di provinsi ini dan tidak lagi di bawah kewenangan kabupaten/kota.

“Jadi tidak bisa main-main, karena langsung saya yang pantau dan akan ditindak tegas kalau ada petugas yang membekap pengusaha nakal,” ujarnya.

Ini merupakan tindak lanjut UU No23/2014 tentang pemerintahan daerah Provinsi Sumut yang telah melakukan pengalihan personal, sarana, prasaranan serta pembiayaan dan dokumentasi (P3D) bidang kehutanan  dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Sumut yang dimulai 2016 lalu.

Dari penyerahan P3D itu dialihkan sebanyak 622 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kabupaten/Kota membidangi kehutanan ke Pemprov Sumut. Sesuai Pergub Sumut No 38 /2016 Dishut telah membentuk 17 Unit Pelaksana Tehnis (UPT) terdiri dari UPT – KPH  wilayah I hingga XVI serta UPT Pengelolaan Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan.

Allen mengakui penebangan hutan liar selama ini ada dilakukan perusahaan ‘nakal’, meskipun mereka tetap mengurus izin. Namun terkadang izin yang dimiliki menebang di lokasi A namun dilakukan penebangan di lokasi B.

Sejak pengalihan P3D bidang kehutanan tahun 2016, pihaknya telah diberikan sanksi denda senilai Rp5.471.306.493.65 atau 1.362.23 dolar AS untuk IUPHHK PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) berdasarkan hasil tim pengawasan dan pengendalian bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perusahaan ini terbukti melakukan penebangan  secara ilegal di kawasan hutan Nias Selatan.

“Jadi sejak tahun lalu, sudah tidak ada lagi penebangan dilakukan perusahaan-perusahaan besar. Kalau satu dua ada penebangan itu dilakukan pengusaha-pengusaha kecil dan masyarakat. Jumlahnya juga semakin berkurang,” paparnya.

Allen juga membantah jika tragedi banjir bandang di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan akibat tindakan illegal logging yang dilakukan perusahaan besar.

“Sudah kita teliti, kemungkinan itu akibat penebangan yang dilakukan warga dalam kurun waktu cukup lama. Selain itu begitu ramainya di wilayah tersebut membuka lahan hutan untuk saranan wisata yang dilakukan warga setempat,” paparnya.

Menurut Allen Dinas Kehutanan Sumut juga rutin melakukan penyuluhan sosialisasi terhadap pengusaha-pengusaha  yang memiliki  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) agar paham aturan dan tidak melakukan pelanggaran.

Pihaknya juga melakukan penataan bekerjasama dengan para pedagang, serta mengeluarkan imbauan untuk tidak boleh menerima kayu yang tidak legal.

Kepala Bidang Pengawasan Hutan Dishut Sumut, Mery Caroline Marpaung menjelaskan hingga kini Dishut  Sumut hanya mengeluarkan 7 IUPHHK Hutan Alam dengan luas total 343.603 ha.

Namun tiga perusahaan dinyatakan tidak memiliki IUPHHK – HA aktif   yaitu PT Inanta Timber, PT Multi Sibolga  Timber dan PT Mulyakarya Jaya.Co.

Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak memiliki Rencana Kerja Umum (RKU) dan tidak mengusulkan rencana kerja tahunan (RKT).

Sedangkan yang IUPHHK yang aktif sebanyak empat perusahaan yaitu PT teluk Nauli, PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti), PT Pane Lika Sejahtera dan PT Barumun Raya Padang Langkat.

“Meski begitu kita juga tetap memberi sanksi berupa denda kepada perusahaan pemegang IUPHHK aktif yang melanggar aturan,” tegasnya.

Sementara dari hasil penanganan Illegal Logging sejak 2014 hingga 2016 Dishut Sumut telah melakukan pelelangan pada 2017 berupa Kayu Olahan dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHKBK) berupa 2.362 keping kayu olahan jenis rimba campuran dan jenis meranti dengan volume 35.3707 M3, 9.6 ton arang bakau dengan volume 7.9680 M3.

Kemudian 1.231 keping kayu olahan jenis rimba campuran dan jenis meranti dengan volume 19.0690 M3, 1488 keping kayu olahan jenis rimba campuran dan jenis meranti dengan volume 29.0190 M3.

15 Ton arang bakau dengan volume 12.4500 M3, 301 keping kayu olahan jenis rimba campuran dan jenis meranti dengan volume 9.2558 M3.

Sedangkan barang bukti hasil temuan dari illegal logging yang belum dilakukan pelelangan karena biaya adminsitrasi tidak sesuai dengan hasil lelang dan saat ini masih disimpan di beberapa UPT KPH yakni, UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar, yakni barang bukti tahun 2013 berupa 19 batang kayu bulat Kelompok Kayu Rimba Campuran dengan panjang 4.8 meter.

UPT KPH Wilayah  X Padang Sidimpuan dengan barang bukti tahun 2013, berupa 39 batang balok tim (kayu pacakan), UPT KPH Wilaayah II Pematang Siantar dengan barang bukti tahun 2014, berupa 21 batang kayu bulan rimba campuran, 14 batang kayu bulat kelompok kayu rimba campuran dengan panjang 4.8 meter.

UPT KPH X Wilayah Padang sidimpuan dengan barang  bukti tahun 2016 berupa 151 keping kayu olahan jenis rimba campuran serta UPT KPH IV wilayah Balige berupa barang bukti tahun 2016, yakni 434 keping kayu olahan jenis rimba campuran.

Sedangkan kontribusi Pendapatan Daerah (PAD) Provinsi Sumut dari hasil pelelangan barang sitaan tersebut rata-rata Rp3 miliar sejak tahun 2014 hingga 2016 sedangkan untuk kabupaten kota Rp11 miliar.

“Untuk tahun 2017 hingga Mei telah terkumpul Rp700 juta dari hasil lelang barang sitaan,” ujar Meri.

Hingga saat ini terlihat di halaman kantor Dishut Sumut sejumlah alat berat berupa excavator dan truk hasil sitaan dari berbagai wilayah penebangan hutan.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di Kantor Dishut Sumut itu menurutnya masih dalam penyidikan bekerjasama dengan Polda Sumut.(editor3-erris)

Related posts

Leave a Comment