50 DPO Kejatisu Masih ‘Gentayangan’, Termasuk Adelin Lis

Adelin Lis

topmetro.news – Sekira 50 orang terkait berbagai tindak pidana yang telah ditetapkan jajaran Kejatisu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih ‘gentayangan’ dan masih terus diuber. Salah seorang di antaranya yakni oknum pengusaha ‘kelas kakap’ Adelin Lis.

“Setelah melalukan pendataan ada 50 DPO lagi yang masih dikejar,” ungkap Asintel Kejatisu Leonard Simanjuntak SH MH, di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59 di Aula Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, Jumat (19/7/2019) siang.

Kendala Penangkapan DPO

Dari 50 DPO tersebut 28 di antaranya telah dipublikasikan melalui media massa. Salah satunya adalah, Adelin Lis, buronan ‘kelas kakap’ yang sudah buron selama 8 tahun.

Namun Leo mengaku, kendala belum bisa segera tertangkapnya ke 50 DPO ini karena pihaknya tidak memiliki dokumen foto. Sehingga tidak dapat dipublikasikan ke media massa.

“Dari 50 DPO itu hanya 28 di antaranya yang bisa kita publikasikan. Sisanya belum karena kita tidak memiliki dokumen foto buronan. Sekaligus juga menjadi kendala dalam menangkap semua buronan,” jelasnya.

Selain itu, Leo Simanjuntak yang promosi menjadi Koordinator pada Jamintel Kejagung ini mengungkapkan, bahwa selama 2018 lalu telah menangkap 29 orang yang masuk DPO. Dengan rincian, 27 terkait kasus/perkara korupsi dan dua lainnya tindak pidana umum.

Sementara periode 2019 ini pihaknya sudah menangkap sebanyak 6 DPO lagi. Sehingga ditotal sudah 35 DPO yang berhasil ditangkap. “Tidak ada tempat yang aman dari DPO di Sumut. Saya mengimbau agar segera tunduk kepada hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ratusan Triliun

Sementara data dihimpun terkait kasus tindak pidana oknum pengusaha Adelin Lis, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan melalui PT Inanta Timber dan Keang Neam Development Indonesia (KNDI).

PT Inanta Timber menyumbang kerugian melalui tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp256 miliar. Tepatnya Rp256.445.446.215. Serta Dana Reboisasi (DR) sebesar US$2.349.293.

Sedangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan Rp225 triliun. Sementara PT KNDI menyumbang kerugian melalui PSDH Rp309.824.653.850 dan US$ 2.938.556. Serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan Rp202 triliun.

reporter | Robert Siregar/DT

Related posts

Leave a Comment