Dua Ranperda Sergai Disetujui DPRD Untuk Dijadikan Perda

Ranperda

topmetro.news – DPRD Serdang Bedagai (Sergai) menyetujui dua Ranperda (rancangan peraturan daerah) menjadi Perda (peraturan daerah).

Kedua perda tersebut yakni tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033 dan tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Rapat Paripurna yang berlangsung sejak Jumat pagi, (19/07/19) di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, sempat diskors karena tidak quorum. Rapat pun dilanjutkan hingga sore.

Dihadiri Wakil Bupati Sergai

Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Sergai, H Syahlan Siregar dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sergai, H Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD, Defriati Tamba, Hasbullah Hadi Damanik, Riady, serta para anggota DPRD, asisten, staf ahli bupati, jajaran kepala OPD, pejabat administrator dan Camat se-Sergai.

Wabup, H Darma Wijaya mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 ranperda tersebut. Sementara satu ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah.

“Terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan yang terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti. Hal ini demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai,” ucapnya.

Paripurna ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai.

Reporter | Dina Mariana

Related posts

Leave a Comment