topmetro.news – Buntut ‘mandeknya’ proses hukum terhadap Mujianto alias Anam, oknum pengusaha properti terkenal asal Medan, Kajati Sumut ternyata bukan hanya dijadikan sebagai tergugat I. Tapi juga digugat praperadilan (prapid) oleh saksi korban penipuan Rp3,5 miliar Armen Lubis melalui kuasa hukumnya.
Humas PN Medan Djamaluddin SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin petang (22/7/2019), membenarkan perkaranya belum bisa disidangkan sebagaimana mestinya. Karena dalam perkara perdata, sahnya syarat pemeriksaan pertama itu berdasarkan sahnya relaas panggilan.
Djamaluddin sendiri juga merupakan majelis hakim dalam perkara gugatan Armen Lubis dimaksud. Yakni gugatan ganti rugi materil dan immateril Rp104 miliar melalui kuasa hukumnya Arizal SH. Dalam perkara ini, Kejati Sumut, Kejaksaan Agung, dan Presiden RI menjadi tergugat I,II dan III.
Delegasi PN Jakpus
Juru Bicara PN Medan ini menambahkqn, majelis hakim telah berkoordinasi dengan bagian kepaniteraan dalam hal panggilan relaas. Pihaknya sudah tiga kali melayangkan relaas panggilan kepada tergugat III melalui delegasi (kepaniteraan-red) PN Jakpus.
“Sampai hari ini sudah tiga kali relaas panggilan kita sampaikan ke Jakarta (tergugat III Presiden RI) belum ada yang kembali ke sini (PN Medan-red). Makanya kemarin telah kita tanyakan kepada Pak Rahman sebagai koordinatornya,” urainya.
Kalau misalnya nanti relaas panggilannya (dari tegugat III-red) sudah kembali ke PN Medan, lanjutnya, mau hadir atau tidak tergugqt III di persidangan, tidak menjadi persoalan.
Gugatan Prapid
Sementara mengenai gugatan praperadikan (prapid) korban penipuan Rp3,5 miliar terhadap Kajati Sumut, Djamaluddin mengaku belum mengecek apakah persidangannya ada dijadwalkan pada hari tersebut.
Namun yang pasti, imbuhnya, permohonan prapid sama dengan sidang-sidang perdata. Artinya, bila masing-masing pihak tidak hadir di persidangan, maka dilakukan pemanggilan pertama, kedua, dan terakhir.
“Bila pemohonnya tidak hadir, maka perkaranya dianggap a quo (gugur). Sementara kalau termohon prapidnya tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

Uang Jaminan
Dilansir sebelumnya, oknum pengusaha properti Mujianto diadukan saksi korban penipuan Armen Lubis ke Poldasu. ‘Bos’ PT Cemara Asri Group itu sudah dua kali dipanggil penyidik Poldasu untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan. Dan kemudian sempat dijadikan DPO Poldasu.
Poldasu bahkan sudah menyerahkan berkas perkara penipuan tersebut berikut tersangkanya (P22) ke Kejatisu. Namun setahu bagaimana, disebut-sebut dengan uang jaminan Rp3 miliar, tersangka Mujianto tidak ditahan. Laluan berkasnya tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Berawal dari ajakan Mujianto kerja sama bisnis dengan Armen Lubis. Melalui Rosihan Anwar, staf Mujianto, Armen Lubis diajak pengerjaan penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan sejak Juli 2014.
Setelah proyek selesai, Mujianto dan Rosihan Anwar ingkar janji. Mereka tidak membayar pengerjaan penimbunan yang telah dilakukan Armen Lubis. Merasa dirugikan Rp3,5 miliar, dia pun melaporkannya ke polisi pada 28 April 2017 berdasarkan LP Nomor: STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”.
reporter | Robert Siregar