Berdiri di Fasum, Rumah di Komplek Timur Raya Minta Dibongkar

berdiri di atas fasum

topmetro.news – Komisi IV DPRD Medan meninjau sebuah rumah di Komplek Perumahan Timur Raya Jalan Timor Medan, Selasa (22/7/2019). Pasalnya, rumah itu diduga berdiri di atas fasum (fasilitas umum) dan rencana jalan.

Kunjungan terkait pengaduan salah satu warga bernama Thomson itu dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Abd Rani SH. Dia didampingi Sekretaris Ilhamsyah serta anggota Paul Mei Anton Simanjuntak dan Parlaungan Simangunsong. Hadir juga perwakilan Satpol PP, kepling setempat, dan dinas terkait.

Kuasai Fasum

Saat peninjauan di lapangan, anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengaku terkejut melihat ada rumah berdiri di atas fasum dan jalan. Bahkan, pemilik rumah yang kemudian diketahui bernama Tirta itu, menguasai fasum bahkan menutup badan jalan.

Parahnya, pemilik rumah dituding mendirikan rumah di atas roilen sekitar dua meter. Begitu juga lahan yang seyogianya peruntukan jalan seluas 6 x 20 meter, ternyata dikuasai oleh Tirta.

Menyikapi hal itu, Paul Simanjuntak minta Satpol PP Kota Medan supaya segera membongkar bangunan yang terbukti berdiri di atas fasum tersebut. “Tindakan pemilik rumah jelas sudah melanggar aturan. Bahkan menguasai fasum semena-mena. Kita minta bangunan dibongkar dan badan jalan difungsikan kembali,” ujar Paul Mei Anton.

Begitu juga dengan warga pelapor, Thomson, minta Pemko Medan supaya bangunan ditertibkan dan rencana jalan difungsikan kembali seperti semula.

Setelah mendapat keterangan dari warga pelapor dan pemilik rumah, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan memutuskan supaya dilakukan pertemuan resmi di DPRD Medan. “Untuk persoalan ini akan kita jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya. Kami akan mengundang pertemuan berikutnya di gedung dewan,” terang Ilhamsyah.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment