Empat Tersangka Curanmor Roboh Ditembak Polisi

Empat tersangka curanmor

topmetro.news – Empat tersangka curanmor (pencurian kendaraan bermotor) terkapar usai ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Tindakan tegas dan terukur itu diberikan kepada empat tersangka curanmor, karena melawan petugas saat pengembangan dan coba melarikan diri di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Derdang.

Empat tersangka curanmor yakni, Arif Andika Nasution Alias Arif (23) warga Jalan Datuk Kabu, M Rifai Lubis Alias Ileng (23) warga Jalan Beringin Pasar V Tembung, Frans Ramadhan Alias Ramadhan (23) Jalan Beringin Pasar V Tembung, dan Suranto Tejo Alias Tejo (38) warga Pasar V, keempatnya warga Kecamatan Percut Sei, Kabupaten Deli Serdang.

Para pelaku diringkus setelah dilaporkan korban Joppy Haryanto (38) warga Jalan Eka Surya Kelurahan Gedung Johor dan Syahriani (40) warga Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana, Perumahan Reva Residence, Kelurahan Gedung Johor, Deli Serdang.

Brang Bukti

“Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kereta Honda Beat warna merah putih BK 3667 AGT. Satu unit kereta Honda Beat warna putih BK 6821 AEP yang di dalam joknya di temukan dua kunci leter T,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE MH.

Selian itu, lanjut Budiman, petugas juga menemukan kunci lock magnet, dua buah gembok warna silver telah rusak. Satu unit sepeda motor Kawasaki Warior warna hitam BK 3210 AGW dan sepeda motor Trel Viar tanpa plat Nomor Polisi.

“Kamis kemarin kedua korban datang ke Polsek untuk melaporkan kehilangan sepeda motornya. Sepeda motor korban saat itu terparkir diteras depan rumah. Kemudian empat tersangka curanmor masuk dengan cara merusak gembok pagar, lalu membawa lari sepeda motor korban,” terang Budiman.

Hal itu di ketehui korban berdasarkan petunjuk rekaman CCTV. Petugas pun langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (cek tkp), dan mengambil rekaman CCTV yang ada di lokasi.

Baca Juga: Polsek Patumbak Gelar Razia, 7 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

“Berdasarkan CCTV, kita langsung melalukan pengejaran dan meringkus ke empat tersangka curanmor di kawasan Tembung,” jelas Kanit.

Atas pengakuan para pelaku kemudian dilakukan pengembangan guna menangkap penadah dan barang bukti.

“Saat dilakukan pengembangan, para pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Setelah diberi peringatan dan tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kanit.

Selanjutnya, keempat tersangka curanmor dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan.

“Atas perbuatannya, empat tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Budiman.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment