Bupati Nonaktif Remigo Divonis 7 Tahun dan Dicabut Hak Politik 4 Tahun

hak politik

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai berbarengan yakni menerima uang suap dari para rekanan, bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, akhirnya divonis pidana 7 tahun. Selain itu, hak politik Remigo juga dicabut.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7/2019).

Selain itu majelis hakim diketuai Abdul Azis SH juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp650 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka mendapatkan pidana tambahan) 4 bulan kurungan.

Ratusan warga disebut-sebut kerabat Remigo yang duduk di bangku pengunjung sidang sempat mengelukan-elukan vonis majelis hakim. Namun tidak digubris Hakim Ketua Abdul Azis dan melanjutkan pembacaan putusan.

Remigo juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara c/q kepada Pemkab Pakpak Bharat. Seluruhnya sebesar Rp1,2 miliar. Ketentuannya apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan.

Remigo juga dijatuhkan hukuman tambahan. Yaitu pencabutan hak politik Remigo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai terdakwa menjalani hukuman pokok

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.

Dikesampingkan

Sekalipun terdakwa membantah menikmati ‘uang koin’ ataupun ‘kewajiban’ (kw) dari sejumlah rekanan, menurut majelis hakim patut dikesampingkan. Sebab menurut saksi lainnya, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku PPK pekerjaan proyek TA 2018 (berkas penuntutan terpisah) membenarkan ada diperintahkan terdakwa untuk mengutip ‘uang koin’ sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para rekanan pemenang tender di Pemkab Pakpak Bharat.

Beberapa perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan penuntut KPK. Sebab pada persidangan sebelumnya tim penuntut dimotori Noor Azis SH pidana 8 tahun penjara. Serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Baik penuntut KPK maupun tim kuasa hukum Remigo menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Remigo Yolando menyalami Tim Penuntut KPK dan disambut haru ratusan kerabat di ruang sidang | topmetro.news

Plt Kadis 5 Tahun

Pada persidangan terpisah Rabu sore, majelis hakim serupa juga menjatuhkan vonis pidana 5 tahun kepada David Anderson Karosekali. Denda Rp400 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun. Sebab tim penuntut KPK juga dimotori Noor Azis menuntut terdakwa pidana 6 tahun penjara.

BACA JUGA | Bupati Nonaktif Pakpak Bharat dan Plt Kadis PUPR pun ‘Termehek-mehek’

Sedangkan Enrico Sembiring juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menjadi perantara terdakwa bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo dari sejumlah rekanan.

Terdakwa Enrico divonis dituntut 4 tahun penjara. Juga denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Vonis hakim sama dengan tuntutan penuntut KPK alias conform.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment