Bupati Nonaktif Pakpak Bharat dan Plt Kadis PUPR pun ‘Termehek-mehek’

termehek-mehek

topmetro.news – Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dan Plt Kadis PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) David Anderson Karosekali dalam persidangan terpisah, Kamis (11/7/2019), di Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya ‘termehek-mehek’ alias menangis ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) atas diri mereka masing-masing.

Di penghujung pembacaan pledoi, terdakwa mantan orang pertama di Pemkab Pakpak Bharat itu pun tidak kuasa membendung air matanya. Beberapa saat berhenti mengatur nafas dan menyeka air mata yang membasahi kedua pipinya.

“Saya menyesal Pak Hakim. Saya minta maaf kepada keluarga, kerabat dan pegawai maupun honorer di Pemkab Pakpak Bharat. Mohon majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis seringan-ringannya,” pinta Remigo, termehek-mehek.

Di bagian lain, Remigo juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim diketuai Abdul Azis SH mengeluarkan penetapan. Supaya rekening banknya yang telah diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka kembali.

“Mohon majelis hakim yang mulia supaya rekening bank saya tidak diblokir lagi. Agar bisa menafkahi anak istri saya. Selama diproses hukum otomatis saya tidak bisa lagi menafkahi keluarga. Kebetulan istri saya juga tidak bekerja Pak Hakim,” urai Remigo.

Secara rinci, pledoi juga disampaikan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa. Hakim Ketua Abdul Azis melanjutkan persidangan, Kamis mendatang (25/7/2019), yakni pembacaan putusan.

Pidana dan Hak Politik

Terdakwa penerima suap Bupati nonaktif Pakpak Bharat sempat ‘termehek-mehek’ alias menangis di penghujung lembacaan pledoi terhadap dirinya | topmetro.news

Sebelumnya, terdakwa Remiho Yolando Berutu dituntut penuntut pada KPK dimotori Noor Azis SH pidana 8 tahun penjara. Selain itu, dicabut hak politiknya dalam jabatan publik selama empat tahun.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp650 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana) enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.230.000.000.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Penuntut Umum KPK meyakini unsur tindak pidana Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, telah terbukti.

Kembalikan UP

Mantan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, terdakwa perantara suap oknum Bupati Remigo dengan sejumlah rekanan juga ikut ‘termehek-mehek’ saat membacakan pledoi atas dirinya | topmetro.news

‘Pemandangan’ ‘serupa juga berlangsung pada persidangan terpisah pembacaan nota pledoinya yang juga digelar Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan. Terdakwanya mantan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.

“Saya menyesal Pak Hakim. Selama belasan tahun mengabdi di Pemkab Pakpak Bharat. Bisa ketemu hanya hari Sabtu dan Minggu akhirnya sia-sia setelah saya ditangkap KPK di rumah dinas bupati. Loyalitas saya kepada atasan yang berlebihan itu akhirnya menenggelamkan saya semakin dalam. Semuanya hanya atas perintah atasan dan saya juga siap mengembalikan uang pengganti (UP) setelah vonis dibacakan,” urai David Anderson ‘termehek-mehek’.

Terdakwa juga mengaku tidak ada menikmati hasil dari dakwaan KPK yang disebutkan sebagai perantara suap antara Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando dengan para rekanan yang mengerjakan proyek di kabupaten pemekaran Kabupaten Dairi tersebut dengan embel-embel ‘uang koin’ maupun ‘uang kewajiban’ (kw).

Terdakwa sebelumnya dituntut pidana enam tahun dan denda Rp300 juta. Subsider (bila tidak dibayar maka diganti dengan) enam bulan kurungan. Serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp40 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment