Dugaan Kartel Maskapai Penerbangan Berdampak Tiket Mahal Akan Disidangkan

maskapai penerbangan

topmetro.news – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI) Dr Guntur Syahputra Saragih MSM menegaskan, kasus dugaan praktik kartel di lingkungan maskapai penerbangan komersial di Tanah Air telah selesai tahap pemberkasan.

“Artinya apa? Dalam waktu dekat kita harapkan kasusnya bisa disidangkan. Agar berkekuatan hukum dan berkeadilan,” tegasnya ketika bertandang ke Sekretariat Kanwil KPPU Daerah I Medan Jalan Gatot Subroto.

Tujuh Maskapai

Pemberkasan dinilai sudah valid. Tinggal menentukan jadwal persidangan oleh komisi yang mengawasi persaingan dunia usaha tersebut. Dugaan pelanggaran yang diusut sejak tahun 2018 dan tahun 2019 ini.

Dari ketujuh maskapai penerbangan dimaksud, timpal Girsang, untuk maskapai layanan penuh (Full Service Airline/FSA) untuk PT Garuda dan PT Batik. Lalu maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) ada PT Sriwijaya, PT Citilink, PT Nam Air, dan PT Lion.

Sedangkan mengenai persaingan tarif barang bawaan di bagasi (cargo), menurutnya, masih dalam tahapan penyelidikan.

“Mudah-mudahan setelah kasus dugaan kartel di jajaran maskapai penerbangan selesai, sumber daya yang ada pada kita (KPPU RI) bisa diberdayakan untuk bisa memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran di situ (persaingan tarif cargo),” katanya.

Maksimal Rp25 Miliar

Sementara ketika ditanya awak media estimasi denda yang mungkin dijatuhkan KPPU kepada maskapai penerbangan nasional terindikasi melakukan pelanggaran, kata Girsang, belum bisa dikomentari.

“Nanti kita lihat bagaimana fakta-fakta terungkap di persidangan. Namun yang pasti mengacu UU Nomor 5 Tahun 1995 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu denda maksimal Rp25 miliar per pelaku usaha,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment