Kedua Pihak Berdamai, Sopir Mercy Jadi Tersangka Tapi tak Ditahan

Polisi menetapkan pengemudi mobil Marcedes Benz G Class, HS, sebagai tersangka karena menabrak dua pengendara motor dan dua mobil di Jalan Wahid Hasyim Medan. Namun HS tidak menjalani penahanan.

topmetro.news – Polisi menetapkan pengemudi mobil Marcedes Benz G Class, HS, sebagai tersangka karena menabrak dua pengendara motor dan dua mobil di Jalan Wahid Hasyim Medan. Namun HS tidak menjalani penahanan.

“Ya benar. HS sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizky Pratama saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024).

Meski menjadi tersangka, Yayang menjelaskan HS tidak menjalani penahanan, karena adanya pengajuan permohonan dari keluarga. Selain itu, istri HS telah kooperatif untuk mendatangi keluarga korban dan membantu perobatan.

“Adanya perdamaian dari semua pihak juga. Untuk korban telah dibantu agar mendapatkan pengobatan di rumah sakit yang layak. Saat ini, korban sudah dirawat di RS Columbia,” sebutnya.

Sebelumnya, Yayang mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Wahid Hasyim, sekira pukul 22.30 WIB. Mobil Mercy itu datang dari arah Ucok Durian menuju arah Jalan Gatot Subroto. Sedangkan dua pengendara sepeda motor datang dari arah berlawanan.

Berdasarkan pengakuan saksi di lokasi, kata Yayang, pengemudi mobil Mercy ini melaju dengan kecepatan tinggi, hingga menabrak pengendara sepeda motor serta mobil Daihatsu Xenia dan Kijang Innova yang tengah parkir.

“Kalau menurut saksi yang di TKP itu, memang dia mengemudi mobil kencang, karena terlalu kencang, ada sepeda motor di depannya ditabraknya, karena ditabraknya pengendara ini kaget, mau ambil kanan lalu dihantamnya dua mobil yang lain. Kalau kita lihat dari kejadian ini, sepertinya mobil Mercy ini yang diduga melakukan penabrakan terhadap sepeda motor dan dua mobil yang lain,” kata Yayang.

reporter | Firman

Related posts

Leave a Comment