Spesialis Jambret Digulung Polisi di Jalan M Yakub Medan

TOPMETRO.NEWS – Tiga kawanan penjahat jalanan spesialis  jambret berhasil diringkus petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, dalam suatu penyergapan di kawasan Jalan M Yacub, kawasan Medan Perjuangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Kanit Pidum, Iptu Rachmat Aribowo kepada wartawan Jumat (31/3) mengatakan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Hendra Sani alias Bajol (27) warga Jalan Johor, Pangkalan Mansyur Medan, Raidel Imam Pramuji alias Imam (20) dan Mauli alias Teguh,28, keduanya warga Jalan M Yacub Gang Imam, Medan Perjuangan.

“Penangkapan ketiganya bermula dari laporan korbannya. Ada lima korban yang sudah membuat laporan ke Polsek Medan Timur, Polsek Medan Barat, dan tiga lagi  melapor ke Polrestabes Medan yakni Japaris Sitio (67) warga Jalan Bunga Cempaka Gang Cempaka Sari Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Sari dengan Lp/6b76/K/III/2017. TGL 29 MRT 2017, lalu Adenan Saragih,46, warga Jalan Sutrisno Gang Aman, Kota Matsum I Kecamatan Medan area dengan  LP/672/III/K/2017.TGL 29 MRT 2017 serta
Nurmala Sitanggang (49) warga  Jalan Kawat III Gang Padi Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli dengan LP /678/III/K/2017. TGL 29 MRT 2017,” ujar Rachmat.

Diterangkannya,Kamis (29/3) kemarin korban membonceng istrinya dengan mengendari sepeda motor sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan. Namun tepat di persimpangan Jalan Dr Mansyur, dua tersangka yang mengendarai sepedamotor memepet korban dari sisi kiri. Dengan gerak cepat, tersangka yang ada dibocengan merampas tas sandang istri korban.

Begitu tas korban dikuasai, kedua bandit jalanan ini terus kabur dengan barang hasil jarahan. Berupa tas berisi uang kontan Rp 6 juta dan handphone merk Samsung. Dari kejadian itu korban membuat pengaduan yang selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang keberadaan para tersangka tersebut.

Selang beberapa waktu petugas bergerak ke lokasi sekaligus meringkus ketiga tersangka, serta mengamankan sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan berupa  Honda CB, 2 lembar STNK, 8 buah tas, 5 lembar, 1 kalung emas, 4 ponsel, 1 unit wifi bold, 3 gelang emas, celana jeans dan dompet.

Rachmat juga menambahkan bahwa ketiganya telah berulang kali melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polrestabes Medan diantaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sutomo, Jalan Krakatau, Jalan Gereja, Jalan Merak kawasan Sunggal dan di Jalan HM Yamin Medan. Guna pengusutan lebih lanjut para tersangka masih diperiksa di Polrestabes Medan.(TM/05)

Related posts

Leave a Comment