Laporkan Akun Hotman Paris, Farhat Abbas: Itu Blue Film di Instagram

Farhat Abbas

topmetro.news – Akun Instagram atas nama pengacara kondang @hotmanparisofficial dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Iya. Jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplain, memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti,” kata Farhat Abbas saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 2 Agustus 2019.

Akun tersebut dilaporkan Farhat ke polisi karena diduga menyebarkan konten berbau pornografi. Meski demikian, ia belum mengetahui apakah akun itu dikelola Hotman Paris atau bukan.

“(Postingan yang dilaporkan) enggak bisa kita (tunjukkan). Itu juga sudah dihapus sama mereka. Kita enggak bisa ekspos itu karena sudah diserahkan ke penyidik,” Farhat Abbas.

Barang Buki yang Dilampirkan Farhat Abbas

Adapun barang bukti yang ia lampirkan dalam laporan tersebut, salah satunya, hasil tangkapan layar dari akun Instagram Hotman Paris.

“Itu blue film yang ada di Instagram. Itu bukan hanya merugikan, pribadi tapi bangsa dirugikan gitu. Itu menghina bangsa Indonesia dan wanita Indonesia,” kata Farhat Abbas kemudian.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan sang pengacara. Saat ini, mereka mulai menyelidiki laporan tersebut.

“Tentunya nanti kita lakukan penyelidikan, nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, saksi-saksi yang lain,” kata Argo.

Argo menerangkan, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor dalam kasus tersebut.

“Setelah (klarifikasi) itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana ya kita naikkan jadi penyidikan, kalau tidak terbukti, kita hentikan,” katanya lagi.

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni tentang penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pelapor dalam hal ini atas nama Farhat Abbas sendiri sedangkan terlapor yakni pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial.

sumber | viva.co.id

Related posts

Leave a Comment