Kriminalisasi Petani Aceh, Buntut Inovasi Benih Padi Jokowi

Benih Padi Jokowi

topmetro.news – Tengku Munirwan, petani sekaligus Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, kini wajib lapor ke Polda Aceh setiap Kamis. Adalah Benih Padi Jokowi yang menjadi awal masalah.

Dia berurusan dengan polisi setelah inovasinya mengembangkan kemudian menjual benih padi IF8 diperkarakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. IF8, adalah benih padi yang sebelumnya dikenal masyarakat setempat dengan nama ‘Benih Padi Jokowi’.

Munirwan menjelaskan, benih padi itu merupakan pemberian Tim Cakra 19, kelompok relawan Joko Widodo pada Pilpres 2019. Jokowi bahkan sempat berniat mengikuti acara panen raya 2018 di Aceh Utara, meskipun kemudian berhalangan hadir.

Karena itu, petani Aceh lebih mengenal benih tersebut dengan nama Benih Padi Jokowi, sebelum diketahui nama varietas itu adalah IF8. “Asal muasal datangnya dari bantuan Tim Cakra 19 di 2018 saat kampanye pilpres. Ada 10 ton dibagikan ke petani di Aceh,” kata Munirwan, Jumat (2/8/2019).

“Sehingga masyarakat melakapkan (menamakan) IF8 adalah Padi Jokowi,” tambahnya.

Ketua Tim Cakra 19 Aceh Gumarni membenarkan terkait pemberian 10 ton benih padi IF8 untuk petani di seluruh Aceh pada 2018. Tahun sebelumnya, kata Gumarni, pihaknya memberikan 3 ton pada petani di Kecamatan Nisam.

“Ya, kami membagikan secara gratis pada masyarakat Aceh untuk kelompok tani kecil pedesaan,” kata Gumarni.

Program Cakra 19

Dia menjelaskan pemberian benih tersebut merupakan program Cakra 19. Bukan program langsung dari Jokowi yang kala itu menjadi calon presiden petahana. Dia menyatakan pemberian benih padi tersebut sebagai salah satu upaya pemenangan Jokowi di Pilpres 2019.

“Dalam rangka memenangkan Bapak Jokowi dan mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Bapak Jokowi untuk kesejahteraan petani pedesaan,” ujarnya.

Gumarni merupakan Koordinator Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Aceh. Sementara Munirwan adalah Ketua AB2TI Aceh Utara.

Munirwan mengembangkan bibit padi IF8 itu hingga akhirnya meraih juara II nasional dalam Bursa Inovasi Desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memberikan hadiah kepada Munirwan.

Dalam perkembangannya, benih padi IF8 diminati para petani di Kabupaten Aceh Utara. Munirwan mengatakan hingga kini pihaknya telah menyalurkan benih tersebut kepada 135 desa.

Keunggulan Benih IF8

Dia menyebut salah satu keunggulan benih padi tersebut adalah bisa bertahan di lokasi desa tadah hujan. Selain itu, IF8 juga tahan terhadap hama tikus yang kerap menyerang sawah.

“Saat panen perdana, 11,8 ton itu hasil yang dilaksanakan di Aceh Utara. Itu sesuatu yang baru,” kata Munirwan.

Di tengah permintaan yang tinggi dari para petani, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan surat perihal penyaluran benih tanpa label pada 19 Juni 2019. Surat itu menindaklanjuti Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh pada 15 Mei 2019.

Dalam surat itu disampaikan bahwa penyaluran benih padi IF8 yang belum dilepas oleh Menteri Pertanian sebagai varietas unggul merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Surat itu kemudian menjadi dasar polisi untuk menindaklanjuti pelanggaran yang diduga dilakukan Munirwan. Dinas Pertanian Provinsi Aceh bersama Tim Polda Aceh mendatangi gudang penyimpanan benih dan rumah Munirwan pada 30 Juni lalu. Polisi menyita benih padi IF8 dan peralatan produksi.

Polda Aceh lalu menetapkan Munirwan sebagai tersangka pada 22 Juli 2019. Dia disangka menyebarkan benih padi tanpa pelepasan atau sertifikasi dari Kementerian Pertanian. Sehari kemudian Munirwan ditahan.

Mendes Turun Tangan

Dukungan publik dan sejumlah kalangan muncul untuk menuntut pembebasan Munirwan. Bahkan Menteri Desa Eko Sandjojo ikut berkomentar di akun Twitter pribadinya. Dia meminta aparat setempat membantu pembebasan Munirwan yang ditahan Polda Aceh.

“Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi. Kalau dia melakukan kesalahan admin, tolong dibina dan jangan ditangkap #SafeKadesInovatif,” tulis akun @EkoSandjojo pada 26 Juli 2019.

Polisi akhirnya memberikan penangguhan penahanan Munirwan pada 26 Juli lalu.

sumber | CNN Indonesia

Related posts

Leave a Comment