Polda Sumut Ledakkan 7 Kapal Ilegal Fishing di Belawan

TOPMETRO.NEWS – Polda Sumatera Utara meledakkan 7 Unit kapal asing dan lokal terkait illegal fishing. Ketujuh kapal ini sebagai barang bukti melakukan tindak pidana diperairan pelabuhan Belawan, Sabtu (01/04)

Pemusnahan kapal ini dilaksanakan setelah ada instruksi dari Menteri Kelautan & Perikanan juga diputuskan oleh Pengadilan dan putusan itu dianggap sudah Inkracht.

“Pemusnahan barang bukti pencurian ikan berupa penenggelaman kapal, yang telah terbukti dan telah mendapatkan keputusan pengadilan melakukan tindak pidana penrucian ikan. Kapal-kapal sudah mendapatkan  kekuatan hukum dari pengadilan, pemusnahan kapal ini dipimpin langsung oleh bu susi Mentri Perikanan dan kelautan” kata Kapolda Sumatera Utara  Irjen Pol Rycko kepada wartawan di Belawan, Sabtu (1/4).

Kapal yang dimusnahkan yakni KM. SLFA 2675  asal Malaysia, tersangka Zaw warga negara Myanmar. Lalu, KM. SLFA 4778 kapal asal Malaysia dengan tersangka Chia Keechan warga negara Malaysia. Kemudian, KM. PKFA 3378 kapal asal Malaysia, tersangka Tepparak Insorn warga negara Thailand.

KM. Extra Joss- III kapal asal Indonesia, tersangka Amiruddin warga negara Indonesia. Seterusnya, KM. PKFB 1152 kapal asal Malaysia, tersangka Chit Soe warga negara Myanmar

KM. PKFA 8115 kebangsaan kapal asal Malaysia, tersangka Moe als Swan  warga negara Myanmar. Dan, KM. KHF 1767 kapal asal Malaysia, tersangka Ko Kyaw Soe als Kyaw Soe warga negara Myanmar.


Selain Kapolda Sumut  Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, hadir juag Pangdam I/BB diwakili oleh Kasdam, Danlantamal, Pangkosek Hanudnas II Medan, FKPD Sumut , Kabinda Sumut, FKPD Kota Medan, Ka Basarnas Provinsi Sumut, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Kabinda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi.(TMN/010)

Related posts

Leave a Comment