Prapid SKP2 Mujianto, Hakim Pertanyakan Status DPO Polda, P21 Berkas Lalu SKP2 Kejatisu

sidang lanjutan prapid

topmetro.news – Sidang lanjutan prapid (praperadian) terkait keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Mujianto, tersangka penipuan dan penggelapan dengan saksi korban sekaligus permohonan prapid Armen Lubis di PN Medan, Rabu (7/8/2019), berjalan alot.

Dari arena persidangan, hakim tunggal Ali Tarigan SH tampak terheran-heran mendengar keterangan saksi Rudi Hendro Wijaya Silitonga mengenai tersangka Mujianto alias Anam sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Poldasu.

Pelarian Mujianto

Pasalnya, oknum pengusaha properti tersebut sempat melarikan diri setelah sembilan hari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu.

“Ia dilepas dengan jaminan pihak keluarga. Namun, Mujianto tidak kooperatif. Hingga Poldasu memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tururnya.

Pelarian Mujianto terhenti setelah pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil meringkusnya saat hendak kabur keluar negeri. Mujianto kemudian digelandang ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Hampir empat bulan Mujianto menjadi buronan yang masuk DPO Poldasu. Dalam tenggang waktu itu, perkaranya pun sudah dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan hukum formil dan materil alias P21,” sebut Rudi.

Rudi mengaku mengetahui kasus Mujianto P21 berdasarkan keterangan pers Direktur Reskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian.

Sehari kemudian, Mujianto bersama stafnya Rosihan Anwar berikut berkas perkara dan barang bukti diserahkan Poldasu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk diproses ke pengadilan.

“Setelah perkaranya dinyatakan P21, pihak Poldasu menyerahkan Mujianto ke Kejatisu,” tutur Rudi.

Dalam kesempatan itu, Armen Lubis melalui kuasa hukumnya Arizal SH MH turut memperlihatkan dokumentasi. Berupa video dan kliping media massa terkait pelimpahan perkara Mujianto yang sudah dinyatakan P21 dan P22.

“Ini buktinya,” ujar Arizal seraya menyerahkan dokumen kepada hakim, dibenarkan kuasa hukum Kajatisu (termohon II) dan kuasa hukum Kapoldasu (turut termohon).

Jaminan Rp3 Miliar

Keterangan Rudi juga dibenarkan saksi lainnya atas nama Hasbullah. Menurutnya, kasus dugaan penipuan yang menjerat Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar sudah dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan hukum formil dan materil (P21).

Hal itu diketahuinya berdasarkan keterangan pers dari Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH. Bahkan, Sumanggar menyebut kasus tersebut sudah P22 setelah penyidik Poldasu melimpahkan berkas perkara dan barang bukti berikut tersangka Mujianto dan Rosihan Anwar ke Kejatisu.

“Namun Mujianto disebutkan tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan memberikan jaminan Rp 3 miliar,” tutur Hasbullah seraya menyebut dirinya masih menyimpan video konferensi pers tersebut.

Sementara saksi lainnya, Sahril Pane menerangkan adanya pekerjaan penimbunan dilakukan Armen Lubis di lahan Mujianto di Kampung Salam, Belawan. Ia menyebut lahan seluas 3,5 hektar itu sebelum ditimbun disebut-sebut sudah direncanakan akan dijual Mujianto kepada PT Bungasari.

Pekerjaan penimbunan itu awalnya dikerjakan Marwan alias Aguan. Namun terhenti. Kemudian penimbunan dikerjakan oleh Amin Togi dari pihak Mujianto sendiri. Tapi juga terhenti. Selanjutnya dikerjakan Armen Lubis dengan volume pekerjaan selesai sekitar 1 hektar. Akan tetapi kembali terhenti karena hasil pekerjaannya itu tidak dibayar oleh Mujianto. Kemudian lahan itu dikerjakan pihak lain yang dihunjuk Mujianto.

“Lahan yang ditimbun itu sekarang sudah dijual ke PT Bungasari,” katanya.

Kapoldasu selaku turut termohon melalui kuasa hukumnya Kabidkum AKBP Andry Setiawan, AKBP Dadi Purba, AKPB Yanta Upik, Kompol Bambang Ardy dan Kompol Gustami, dalam persidangan menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan yang dimohonkan Armen Lubis.

Turut termohon prapid menguraikan, Armen Lubis awalnya membuat laporan pengaduan ke Poldasu No Pol LP/509/IV/2017SPKT “II” tanggal 28 April 2017. Armen melaporkan adanya dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan yang disangkakan dilakukan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Sejumlah barang bukti disita. Beberapa saksi pun diperiksa. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Hasilnya, Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Sempat DPO. Kemudian diamankan petugas keimigrasian di Bandara Soetta Cengkareng. Selanjutnya dilimpahkan ke Kejatisu.

Sementara mengenai terbitnya SKP2 atas nama Mujianro maupun Rosihan Anwar, imbuhnya, bukanlah kewenangannya untuk memberikan keterangan.

Tidak Profesional

Usai sidang lanjutan prapid itu, Armen Lubis melalui kuasa hukumnya menyesalkan ketidakprofesionalan jajaran Kejatisu. Ia menduga Kejatisu yang menangani perkara Mujianto telah terbukti ‘unprofessional conduct’. Alasannya, kasus Mujianto jelas dan nyata dipaparkan penyidik Poldasu sudah memenuhi ketentuan formil dan materil (P21). Bahkan sudah P22 hingga layak segera disidangkan di pengadilan.

“Penjelasan dari pihak turut termohon (Kapoldasu) jelas menyebut kasus itu sudah P21 dan malah P22. Penetapan P21 dari Poldasu itu atas petunjuk penyidik Kejatisu sendiri. Bahkan, status P21 itu juga diakui pihak termohon II (Kajatisu) sendiri. Tidak beralasan bila kemudian menerbitkan SKP2,” pungkas Arizal.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment