Saksi Ahli: PT Uni Palma Dipimpin Terdakwa Berpotensi Rugikan Pemasukan Negara Rp107 M

saksi ahli

topmetro.news – Giliran saksi ahli Haris Budiman Peranginangin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dihadirkan Penuntut Umum T Adlina SH dan Hendrik Sipahutar SH dalam sidang lanjutan tindak pidana pengemplangan pajak atas nama terdakwa Husin (42), Kamis (8/8/2019), di PN Medan.

Dari data dihimpun, perusahaan terdakwa terindikasi melakukan transaksi yang tidak sebenarnya. Sehingga berpotensi merugikan pemasukan negara. Di antaranya, terdakwa tidak memiliki perusahaan dan karyawan yang lazim untuk melakukan transaksi mencapai miliaran rupiah.

Potensi kerugian yang ditimbulkan akibat transaksi perusahaan terdakwa Husin sejak 2011 hingga 2013 diperkirakan mencapai Rp107 miliar. Terdakwa Husin selaku Direktur PT Uni Palma seolah melakukan transaksi berupa pembelian dan penjualan munyak sawit curah mentah (CPO) dari sembilan perusahaan besar di Jakarta dan Medan, sejak 2011 hingga 2013.

Namun setelah dicek, transaksi yang dilakukan terdakwa tidak sebenarnya. Diduga dengan cara ‘menukangi’ faktur pajak perusahaan lain sehingga bisa dikreditkan (menguntungkan terdakwa).

Sedangkan penerbitan faktur pajak, lanjut saksi ahli, hanya berdasarkan kepercayaan kepada wajib saja. Tapi dalam praktiknya, wajib pajak cenderung menyalahgunakan kepercayaan negara itu.

Telusuri PT Lainnya

Guna memastikan adanya praktik ‘akal-akalan’ laporan transaksi di bidang CPO (pajak masuk dan keluar) yang dilakukan perusahaan terdakwa, Direktorat Pajak telah menugaskan Nirmansyah, selaku Account Representative( AS) menelusuri keberadaan perusahaan lain yang dijadikan mitra PT Uni Palma di Jakarta dan sekitarnya.

Di antaranya, dengan PT Virora dan Sawitri. Ternyata transaksi terhadap kedua perusahaan tersebut tidak benar dan terdakwanya sudah ada yang dihukum di PN Jakarta tahun 2018.

Hakim ketua melanjutkan persidangan, Senin (12/8/2019) mendatang untuk mendengar satu lagi saksi ahli dari JPU dan keterangan terdakwa. Namun sebelum sidang ditutup, Erintuah mengingatkan tim jaksa agar mempercepat proses persidangan. Karena masa penahanan terdakwa Husin tertanggal 30 September 2019.

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, Husin dijerat Pasal 39 A Huruf (a) jo. Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Warga Jalan Lahat, Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota tersebut di tahun 1999 belum memiliki pekerjaan. Dia lalu mendirikan perusahaan PT Uni Palma yang berkedudukan di belakang rumah Sutarmanto di Jalan Karya Budi Nomor 40 C Medan Johor.

Kok An Harun 4 Tahun

Terdakwa kemudian seolah menanamkan investasi dana sebesar Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma senilai Rp50 juta. Di tahun 2011 PT Uni Palma seolah melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran (jual beli CPO) kepada sembilan perusahaan besar di Jakarta.

Yakni PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera, PT Agro Karya Gemilang, PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, dan PT Sawitri Era Plasmasindo. Nilai transaksi mencapai Rp230 miliar. Tapi pemasukan ke kas negara kecil karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.

Selain itu PT Uni Palma juga seolah telah melakukan transaksi kepada PT Buana Raya dan PT loga Sawir Indonesia dipimpin Kok An Harun (lebih dulu divonis 4 tahun penjara dan denda 2 kali Rp1,19 miliar, karena total laporan pajak terbukti tidak sesuai transaksi sebenarnya).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment