Kurir 50 Butir Ekstasi Dituntut 11 Tahun Penjara

kurir ekstasi

topmetro.news – Dede Syafrizal Lubis (38), terdakwa kurir ekstasi 50 butir, akhirnya dituntut pidana 11 tahun penjara dalam sidang lanjutan, Rabu (14/8/2019), di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Selain itu Penuntut Umum Rahmi Safrina SH MH juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman) 6 bulan penjara.

Fakta Persidangan

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, warga Jalan Flamboyan VI Kompleks Perumahan IKIP Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tersebut diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Yakni permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis ekstasi.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Dominggus Silaban SH menunda persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan.

Sementara mengutip dakwaan jaksa Rahmi Syafrina, bermula dari pertemuan terdakwa Dede dengan Ahmad Sahirul Harahap. Ahmad menanyakan apakah terdakwa ada yang jual pil ekstasi.

Terdakwa kemudian memberitahu ada temannya bernama Andi Tanu (DPO) menjual pil ekstasi. Namun sistem pembelian dan pemberian serta penyetoran harus melalui Andi Tanu sembari memberikan nomor HP Andi Tanu kepada Ahmad.

Usai memesan pil ekstasi kepada Andi Tanu, kemudian Andi Tanu menghubungi terdakwa Dede agar mengantarkan 50 pil pesanan Ahmad. Kemudian terdakwa Dede memberikan pil ekstasi dengan kepada Ahmad di Jalan Prof Picauly, Kecamatan Medan Baru tepatnya di rumah Akhmad Sahirul.

Berpakaian Preman

Akhmad Sahirul kedua kalinya memesan pil ekstasi juga melalui terdakwa Dede sekitar pukul 16.45 WIB. Namun terdakwa kurir ekstasi itu kembali menyuruh Akhmad agar memesan sabu kepada Andi Tanu.

Andi Tanu kemudian menyuruh terdakwa untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut kepada Ahmad. Selanjutnya terdakwa Dede sepakat bertemu di Jalan Seroja Raya Kompleks Puri Medan Permai Kecamatan Medan Selayang.

Namun naas, transaksi kedua tersebut terdakwa dari Ahmad keburu ditangkap petugas kepolisian berpakaian preman dari Ditserse Narkoba Polda Sumut di lokasi transaksi.

Saat penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti pil ekstasi. Namun setelah diinterogasi terdakwa Dede mengakui bahwa menyimpan pil ekstasi tersebut di suatu rumah di Kompleks Puri Permai Jalan Seroja Kecamatan Medan Selayang.

Kemudian terdakwa Dede dibawa ke lokasi tersebut untuk menunjukan pil ekstasi tersebut yang disimpan di kamar belakang rumah kosong.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment