Kejari Medan Buat Terobosan OL ‘Si Abang Lae’ Antar BB dan Bayar Denda Tilang

terobosan baru

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan baru saja membuat terobosan baru bagi warga korban kejahatan yang hartanya dijadikan barang bukti (BB). Maupun pembayaran denda bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas yang kini berbasis aplikasi online.

Warga kini tidak perlu lagi datang menjemput barangnya yang dijadikan BB dalam kasus/perkara tindak pidana. Karena pihak Kejari Medan yang akan mengantarnya langsung.

Terobosan baru ini bernama program ‘Si Abang Lae’. Yakni akronim dari ‘Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online’. Program ini baru diluncurkan hari ini, Senin (19/8/2019), oleh Kepala Kejari Medan Dwi Harto SH bersama unsur pimpinan lainya.

“Sengaja disingkat ‘Si Abang Lae’ sebagai kearifan lokal di Sumut supaya mudah dikenali masyarakat,” ucap Kepala Kejari Medan Dwi Harto SH MH. Dia didampingi Kasi Pidum Parada Situmorang SH.

Tidak hanya untuk barang bukti, program ‘Si Abang Lae’ ini juga mempermudah masyarakat untuk menebus denda tilang pelanggaran lalu lintas.

Program tersebut sebagai bentuk terobosan dari Kejaksaan Negeri Medan untuk masyarakat korban kejahatan dan pelanggar tilang. Sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah mengambil barang bukti atau pun tilang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Masyarakat dapat meminta petugas barang bukti dan petugas tilang Kejari Medan melalui WA. Agar barang bukti yang telah ‘inkracht van gewijsde’ diantarkan. Atau mau pinjam pakai atau sekedar bertanya apakah sudah diputus PN atau belum,” beber Kajari Dwi Harto.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menambahkan layanan program ‘Si Abang Lae’ masih menyasar di kecamatan dan kelurahan yang menjadi daerah hukum Kejari Medan.

“Yang di luar daerah hukum belum diprogram. Semoga ke depan dapat dilayani,”sebutnya.

Nomor Wa Si Abang Lae

Selain itu, saat ini, petugas ‘Si Abang Lae’ masih berjumlah enam orang. Mereka dibekali seragam dan sepeda motor serta mobil pick up. “Semuanya tidak dipungut bayaran. Sedangkan untuk tilang hanya bayar ongkos perkara dan denda tilang,” tegas Parada.

Untuk warga yang tertarik dengan program ‘Si Abang Lae’ ini lanjut Parada, dapat menghubungi nomor WA khusus barang bukti 081397737739. Lalu WA untuk tilang 081370820455.

Apresiasi Warga

Sementara itu, Edi Surjano, salah seorang warga korban kejahatan yang harta bendanya dijadikan barang bukti sangat mengapresiasi terobosan baru Kejari Medan ini.

“Bayangkan lah Bang… Kalo saya yang menjemput tabung gas ini ke Kejari Medan, berapa lagi ongkos yang saya keluarkan? Dengan program ini, saya yang menjadi korban (aksi kejahatan) tidak lagi perlu keluar uang untuk mengambil tabung gas saya yang dijadikan barang bukti,” tukas Edi.

Sementara data dihimpun, terobosan di dua bidang pelayanan tersebut belum seluruh kejari di Tanah Air merealisasikannya. Di antaranya baru Kejari Jakbar, Ambon, dan menyusul Kejari Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment