Berduaan Dalam Rumah, Sepasang Bukan Muhrim Diamankan Polsek Singkil

Polsek Singkil

topmetro.news – Diduga sepasang bukan muhrim berlainan jenis melakukan perbuatan mesum di dalam rumah salah seorang pelaku. Keduanya saat ini telah diamankan oleh Polsek Singkil.

Kejadiannya di Desa Pulau Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, Senin malam (19/8/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya, kedua orang ini digrebek warga saat berduaan di dalam rumah. Diduga perempuannya sudah menikah dan memiliki suami. Sedangkan untuk laki lakinya masih berstatus lajang.

Ia juga menjelaskan, kejadian memalukan ini cepat menyebar ke masyarakat dan berbondong-bondong menuju tempat kejadian. “Ia saat tadi sekitar selesai Isya ada diamankan sepasang sejoli yang bukan muhrim. Yang dimana kedua orang ini ketahuan berduaan,” ucapnya. “Saat ini kedua orang tersebut sudah diamankan Polsek Singkil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.”

Sementara Kapolsek Singkil Iptu Astani SH saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan dua orang terduga. “Saat ini kita sudah mengamankan dua orang. Yakni RM (42) dan EF (30) tadi malam sekitar pukul 20:30 WIB. Yang dimana kedua orang ini diduga berduaan di rumah yang bukan muhrim,” ucap Astani.

Laporan Kepala Desa

“Hal ini kita lakukan karena adanya laporan dari Kepala Desa Pulo Sarok yang mengatakan ada warganya kedapatan di lokasi yang sama tapi bukan muhrim. Untuk menghindari hal yang tak diingini mengingat pada malam itu situasi warga agak ramai di lokasi kejadian, terpaksa kedua pelaku kita amankan untuk sementara waktu,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penggalian informasi di TKP dan terhadap anak terduga, kronologi kejadian bermula saat suami terduga RM, AD (44) bersama anaknya AN (19) pulang dari luar kota. Namun pada saat di depan rumah, AN curiga lampu ruang tengah dan belakang mati. Saat diketuk tak ada jawaban. Sehingga AN beriinisiatif menuju pintu belakang untuk mengecek.

“Namun pada saat di belakang rumah, A melihat EF. Karena kaget si AN berteriak hingga mengundang warga sekitar dan lokasi langsung ramai dikerumuni warga yang penasaran,” kata Astani menjelaskan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, belum mengarah ke perbuatan mesum. Dari laporan anak terduga juga menjelaskan bahwa ia hanya melihat EF berada di belakang rumah mereka.

Mengenai hukuman kasus mereka lebih condong masuk ke dalam Qanun No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat. Tentang berdua duaan berlainan jenis bukan muhrim.

“Saat ini suami RM sudah membuat laporan kepada kita sekitar pukul 01.00 WIB semalam. Dan dirinya meminta agar kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum,’ tutur Astani.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment