Conform, Kurir Sabu 6 Kg Asal Tangerang Divonis 18 Tahun

perantara jual beli sabu

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli sabu, Romes Heroni bin Rostam (36), akhirnya dituntut pidana 18 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Djamaluddin SH MH dalam amar putusannya menyatakan, Selasa (20/8/2019), di Ruang Cakra 8 PN Medan, sependapat dengan dakwaan primair penuntut umum.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa warga Jalan KH Hasyim Ashari, Gang Annur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang tersebut sama dengan tuntutan penuntut umum. Alias conform.

Bedanya hanya subsidair. Sebab sebelumnya penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp5 miliar . Dengan subsidair satu tahun kurungan. Sedangkan vonis majelis hakim, subsidair enam bulan kurungan.

Upah Kurir Sabu

Mengutip dakwaan penuntut umum, tergiur dengan upah Rp50 juta yang ditawarkan ‘bosnya’ Mama Eden (buron). Terdakwa mengaku baru menerima panjar Rp2 juta untuk uang jalan dari Bandara Soekarno Hatta ke Banda Aceh.

Setiba di Banda Aceh, lewat sambungan HP, terdakwa diperintahkan berangkat ke Kota Medan untuk menyerahkan dua kg sabu kepada Atiam Lumhot bin Amat (penuntutan terpisah). Namun petugas Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang melakukan pengintaian, Minggu (9/12/2018). Lalu membekuk terdakwa di kawasan Hotel Antara Jalan Medan-Binjai.

BACA | Nyambi Kurir Sabu, IRT Asal Langkat dan Rekannya Dihukum 11 Tahun

Secara terpisah Atiam Lumhot menyusul diamankan ketika hendak mengambil dua kg sabu yang telah dimasukkan terdakwa di dalam bagasi sepeda motor yang diparkir di Hotel Kanasha Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment