Nyambi Kurir Sabu, IRT Asal Langkat dan Rekannya Dihukum 11 Tahun

ibu rumah tangga

topmetro.news – Nyambi menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 200 gram, Enda Yani Saida (36), ibu rumah tangga cantik, warga Dusun II Bakti Desa Paya Tambak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dan rekannya Saiful Amri (36) masing-masing dihukum 11 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Fahren SH dalam amar putusannya, Kamis petang (15/8/2019), di Ruang Cakra 8 PN Medan menyatakan, sependapat dengan dakwaan penuntut umum. Kedua terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang menjadi kurir.

Fakta Persidangan

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan kepada kedua terdakwa, telah terbukti.

Selain itu terdakwa Enda Yani Saida dan Saiful Amri juga dihukum membayar denda masing-masibg Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman badan) 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, berterus terang serta menyesali perbuatannya. Keduanya juga merupakan ‘tulang punggung’ perekonomian keluarga,

Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Nelson Victor SH menuntut keduanya pidana 14 tahun penjara. Juga denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan, Syarifatah Sembiring SH, maupun penuntut umum diwakili Randi Tambunan SH menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut.

Sementara mengutip dakwaan, bermula, Kamis (22/11/2018), saksi Kelly Wahyudi, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informasi masyarakat.

Via sambungan ponsel, terdakwa Amri dihubungi Kelly. Petugas kepolisian seolah membutuhkan sabu seberat 200 gram. Keesokan harinya saksi Kelly mendapat telepon dari terdakwa Amri mengatakan sabu yang dipesan harganya Rp124 juta. Lalu disetujui saksi dari polisi tersebut.

Keuntungan Sabu Rp14 Juta

Terdakwa Amri mengajak saksi Kelly Wahyudi bertemu di Jalan Medan-Banda Aceh. Persisnya di Kafe Podo Trisno kawasan Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Ketika hendak melakukan transaksi, Amri datang bersama terdakwa ibu rumah tangga cantik, Enda Yani Saida. Dua bungkus plastik tembus pandang berisikan sabu 200 gram tersebut disimpan di dalam tas sandang coklat merek Planet Ocean.

Setelah menunjukkan sabu tersebut, kedua terdakwa langsung dibekuk saksi yang datang bersama rekan polisi lainnya. Saat diinterogasi, terdakwa Enda mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Apung (DPO) dengan harga Rp55 juta.

Apabila narkotika tersebut dapat terjual oleh terdakwa, Amri akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp14 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment