Ahli Hukum Pidana UI Yuli Indrawati SH LLM: Menentukan Kerugian Uang Negara Adalah BPK

kerugian keuangan negara

topmetro.news – Saksi ahli ilmu hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta Selatan, Yuli Indrawati SH LLM menyatakan, uang yang diserahkan pihak perbankan kepada debitur (nasabah), tidak ada unsur kerugian keuangan negara.

Sebab dimaksud dengan uang negara yakni pagu yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penegasan itu diungkapkan Yuli sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Mulyono, dimotori Dam Hasudungan Harahap SH MH dalam sidang lanjutan, Selasa petang (20/8/2019), di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

“Sementara dalam perkara BRI Agroniaga, hanya penyertaan modal (saham) BRI dan uang nasabah. Bukan uang negara,” paparnya di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH..

Menurutnya, semestinya penuntut umum menerapkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Bukan menerapkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menyangkut audit, yang bisa menentukan ada tidaknya unsur kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau akuntan publik, dia hanya menghitung,” tegasnya.

Namun setahu bagaimana dalam perkara ini, penuntut umum menggunakan jasa akuntan publik atas nama Kantor Tarmizi dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Kejanggalan

Sementara usai persidangan, Dam Hasudungan Harahap SH MH, menguraikan, ada sejumlah kejanggalan khususnya tentang angka yang katanya kerugian keuangan negara mencapai Rp23,5 miliar.

“Kalau menurut kami sebagai PH, uang katanya dipinjam klien kami Mulyono kurang lebih Rp22 miliar. Sementara fakta di persidangan beberapa obyek yang diagunkan justeru sudah dilelang. Termasuk rumahnya (milik terdakwa di kawasan Titikuning Medan Johor) juga sudah dilelang,” urainya.

Kejanggalan lainnya, imbuh Hasudungan didampingi anggota tim lainnya, Iwan Wahyudi SH dan Hari Irwanda SH, atas nama sejumlah debitur lainnya posisi terdakwa hanya sebagai ‘personal guarantee’ (orang penjamin).

Personal Guarantee

“Kenapa dia (terdakwa Mulyono-red) bisa dijadikan sebagai ‘personal guarantee’? Karena dia lebih dulu melakukan pinjaman ke Bank Agroniaga dan telah melunasi pinjamannya,” urai Hasudungan.

Selain itu, Mulyono juga pernah melakukan novasi. Yakni mampu menyelesaikan persoalan debitur yang sempat macet dalam pengembalian pinjamannya. “Artinya, dugaan korupsi yang didakwakan penuntut umum kepada klien kami terkesan dipaksakan,” pungkas Dam Hasudungan.

Kerugian RP23,5 Miliar

Sebelumnya tim penuntut umum dimotori T Adlina SH menjerat Mulyono pidana baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Kukuh Alra Edi (berkas terpisah) selaku Pimpinan Cabang BRI Agroniaga KC Rantauprapat. Dan saksi Wan Muharammis (berkas terpisah) selaku Pimpinan Cabang BRI Agroniaga KC Rantauprapat. Mereka dituduh memperkaya diri sendiri atau orang lain atau dan korporasi.

Akibat perbuatan terdakwa sejak Maret 2013 hingga Desember 2015, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp23,5 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment