Warga Binaan Rutan Perempuan Divonis 4 Tahun, 3 Rekannya 20 Bulan

warga binaan Rutan

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,01 gram, Nurmalita Sari (29), warga binaan Rutan (Rumah Tahanan) Perempuan Klas II A Medan divonis pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa berparas jelita tersebut juga dihukum membayar denda Rp800 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti hukuman badan) dua bulan penjara.

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan tim penuntut umum alias ‘conform’.

Hanya saja berdasarkan fakta-fakta terungkap, majelis hakim diketuai Djamaluddin SH MH, dalam sidang lanjutan, Rabu (21/8/2019), di Ruang Cakra 8 PN Medan berkeyakinan dakwaan kedua, Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Juga sudah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sopan selama persidangan.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik terdakwa maupun tim penuntut umum dimotori Arta Rohani Sihombing SH menyatakan menerima putusan tersebut.

Tiga Rekan

Sementara dalam persidangan terpisah, tiga rekannya sesama warga binaan Rutan Perempuan Klas II A Medan lainnya yakni Siti Rohaya alias Ayu (28), Sherly Ulina Purba (24), dan Yanti (41), juga dengan majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Bedanya, ketiga terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menggunakan narkotika Golongan I seberat 0,01 gram.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Djamaluddin lebih ringan dari tuntutan penuntut umum juga dimotori Arta Rohani Sihombing. Sebab para terdakwa sebelumnya dituntut pidana masing-masing 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal yang memberatkan dan meringankan terhadap ketiga terdakwa sama dengan rekannya Nurmalita Sari yang lebih dulu disidang.

Patroli Sipir

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, perkara penyalahgunaan sabu di rutan perempuan tersebut tidak sengaja diungkap dua sipir. Yakni Helen Modesty Pasaribu dan Dora Theresia Tambunan. Saat itu mereka sedang patroli, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka curiga melihat kepulan asap dari salah satu kamar mandi warga binaan. Ketika dicek, petugas menemukan ketiga terdakwa Siti Rohaya alias Ayu, Sherly Ulina Purba dan Yanti berikut 1 set bong (alat hisap sabu).

Hasil interogasi, ketiga terdakwa mengakui kalau sabu yang baru saja mereka konsumsi diperoleh dari sesama warga binaan lainnya bernama Nurmalita Sari. Sementara terdakwa Nurmalita mengungkapkan, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Udin. Komunikasi terdakwa dengan pria dimaksud untuk memesan sabu melalui tembok rutan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment