Terkait Korupsi, Oknum PNS di Distan Sumut Dituntut 14 Tahun

Oknum PNS Distan Sumut

topmetro.news – Oknum PNS Distan Sumut (Dinas Pertanian Provinsi Sumut), Mulyono (52), dalam sidang lanjutan, Kamis (22/8/2019), di Ruangan Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya dituntut pidana 14 tahun penjara.

Penuntut umum dimotori T Adlina SH dalam tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, telah terbukti.

Yakni secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu tersebut juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) enam bulan.

Terdakwa berkacamata tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Subsidair enam tahun kurungan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Syafril Batubara SH, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya meminta waktu sepekan untuk menyampaian nota pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, terdakwa yang dikonfirmasi awak media memilih bungkam. Dia hanya menyarankan agar wartawan mewawancarai penasihat hukumnya saja. Sementara penasihat hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

Terdakwa Sempat Buron

Dilansir sebelumnya, Mulyono sempat menjadi buronan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Oknum PNS Distan Sumut itu kemudian dibekuk di kawasan Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, Jumat (7/12/2018).

Terdakwa menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi selama dalam pelarian. Mulyono bertindak sebagai debitur kolektif atas nama beberapa nasabah lainnya (kelompoknya) mengajukan kredit belakangan diketahui fiktif dengan menerbitkan 40 debitur.

Kasus tersebut terungkap atas hasil temuan tim audit internal BRI Pusat. Temuan itu menyusul seretnya pengembalian kredit (pinjaman) kelompok terdakwa Mulyono di BRI Agroniaga KCP Rantauprapat, anak perusahaan BRI.

Akibat seretnya pengembalian kredit sejak Maret 2013 hingga Desember 2015, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp23 miliar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment