Kejatisu Selidiki Kasus Dugaan Pungli di Kanwil Kemenag Sumut

kasus dugaan pungli

topmetro.news – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu dilaporkan sedang menyelidiki kasus dugaan pungli berkaitan dengan ajang Kompetisi Sains Madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

Dalam penyelidikannya, Pidsus Kejatisu sudah memanggil dan memeriksa beberapa mantan kepala madrasah di Sumut.

Hal itu dikatakan Aspidsus Kejati Sumut Irwan Sinuraya SH saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp (WA), Senin (26/8/2019). “Pemeriksaan masih terhadap mantan kepala madrasah. Kakanwil dan kabid belum ada pemanggilan. Tergantung dari tim lid (penyelidikan-red),” kata Irwan.

Kakanwil Kemenag Sumut

Ditanya, apakah dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa mantan kepala madrasah tersebut sudah ditemukan indikasi tindak pidana, Irwan mengatakan, belum mengarah ke sana.

“Belum dapat disimpulkan. Setelah pemeriksaan secara menyeluruh baru dapat disimpulkan,” urai Irwan.

Disinggung apakah dalam kasus dugaan pungli ini Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami juga dipanggil untuk diperiksa, mantan Kajari Parepare tersebut menimpali, tidak menutup kemungkinan.

“Segala kemungkinan ada. Tergantung kebutuhan penyelidikan,” kata Irwan mengakhiri.

Informasi dihimpun, kasus dugaan pungli di Kanwil Kemenag Sumut terjadi terkait pelaksanaan even Kompetisi Sains Madrasah (KSM) yang bernilai Rp2 miliar lebih.

Kepsek Dibebankan

Konon, sebanyak 50 persen siswa/i setiap sekolah madrasah dari mulai Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA), diwajibkan mengikuti seleksi KSM tersebut. Setiap siswa/i membayar Rp35 ribu, dibebankan kepada kepala madrasah masing-masing.

Sekitar 58.000 siswa/i madrasah se-Sumut yang mengikuti seleksi KSM tersebut dan telah membayar biayanya. Bila ditotal jumlah keseluruhan uang dari 58 ribu jumlah siswa/i itu dikali Rp35 ribu, maka mencapai Rp2 miliar lebih.

Padahal, seleksi pelaksanaan KSM hanya mencari 11 orang utusan yang akan dikirim dalam pelaksanaan KSM tingkat nasional di Manado pada September 2019 mendatang.

Bila demikian faktanya, maka kuat dugaan telah melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Pendidikan Islam Pusat. Sebab menurut juknis tersebut, tidak dibenarkan mengkoordinir seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan kabupaten/kota dan provinsi. Pelaksanaannya harus secara mandiri dan diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment