Doorrr..!! Dua Pelaku Curanmor Sembiring Cs Ditembak, Penadah Diringkus

pelaku curanmor

Topmetro.News – Dua pelaku curanmor Sembiring Cs dan penadahnya dibekuk Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan. Tersangka yang diringkus atas nama Pandawa Sembiring (24) warga Jalan Luku 1 No. 216 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan rekannya Dani Sural alias Acil (26) warga Pondok Batu Tuntungan 1 Gang Bina Karya Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. Petugas juga meringkus Ajo dan Ari sebagai penadahnya.

pelaku curanmor2
foto | iswandi nasution

Pelaku Curanmor Terpaksa Ditindak Tegas

Saat diringkus pada Jumat (22/8/2019) di Jalan Bunga Cloning Gang Pokok Mangga, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang, kedua pelaku mencoba melarikan diri, namun polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki mereka.

Sementara para penadah diringkus Minggu (25/8/2019).

”Kedua tersangka diringkus adanya korban bernama Kartika Sinambela (24) warga Jalan Bunga Kenanga Pasar IV, Kelurahan PB Selayang, pada Selasa (13/8/2019) lalu,” kata Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha SH, SIK, MH didampingi Kanit Ranmor Iptu Yoga SH, SIK, Senin (26/8/2019) sore.

Dicuri dari Rumah Kos

Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang kerja dan mengunci stang kendaraanya di dalam rumah kos-kosan dan langsung masuk ke dalam kamar kosnya untuk beristirahat.

”Selanjutnya pada pada pagi harinya saat korban bangun dari tidurnya, dia melihat sepedamotor miliknya sudah raib digondol maling,” ujar Putu Yudha.

penadah curanmor
foto | iswandi nasution

Kaki Pelaku Ditembak

Saat keduanya dibawa untuk pengembangan kasus mencari barang bukti.

Kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas, hingga akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

”Setelah keduanya diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat pertolongan medis,” ucap Putu lagi.

Dari hasil intrograsi keduanya mengaku telah tiga kali melakukan pencurian kendaran bermotor diantaranya di Gang Bahagia, Padang Bulan, berhasil mencuri Honda Beat, di Simalingkar kedua pelaku mencuri Yamaha Mio J dan di Kampung Susuk berhasil mencuri Honda Beat sekitar dua bulan lalu.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelas Kasat Reskrim.

baca juga | RESKRIM MEDAN BARAT TEMBAK RESEDIVIS CURANMOR

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, unit Reskrim Polsek Medan Barat terpaksa menembak seorang tersangka curanmor (pencurian sepeda motor), pada Rabu (31/7/2019) kemarin. Reskrim Medan Barat berhasil mengamankan residivis tersebut dari kediamannya.

Tersangka bernama Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28) warga Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam abu-abu BK 3252 ACM, milik Yon Mariono (48). Korban merupakan oknum polisi warga Jalan Kemuning Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Sentosa Meliala SH, SIK, MH didampingi Iptu H Manullang SH kepada wartawan, pada Kamis (1/8/2019) siang mengatakan, pelaku terpaksa ditembak karena mencoba menyerang petugas saat pengembangan.

“Aksi kriminal tersangka dilakukannya di Jalan Kl Yos Sudarso tepatnya di Samping Apotik Harapan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat Senin (29/7/2019),” kata Kompol Choky.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment